CILEGON, BANPOS – Rencana pembangunan Pelabuhan Warnasari akan segera ditindaklanjuti pasca Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjalin kesepakatan kerja sama sinergis BUMD Pemkot Cilegon dengan anak perusahaan PT Krakatau Steel.
Kerja sama itu, diantaranya terkait pembangunan Pelabuhan Warnasari, optimalisasi pemanduan dan penundaan kapal, pembangunan pergudangan di lahan Warnasari, peningkatan pelayanan air minum serta lending dan funding skema syariah.
Assisten Daerah (Asda) II Pemkot Cilegon, TB Dikri Maulawarda selaku Ketua Tim Kerja Pemkot Cilegon mengatakan, pasca kerja sama ditandatangani dan dituangkan dalam berita acara, ketiga BUMD Cilegon sesegera mungkin menindaklanjutinya. Ketiga BUMD Cilegon yakni PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), PT PDAM Cilegon Mandiri dan PT BPRS Cilegon Mandiri.
“Sekarang itu bukan wilayah Pemkot lagi, tapi antara BUMD Cilegon dengan anak perusahaan KS. Jadi tiga BUMD kita sesegera mungkin membangun komunikasi,” kata Dikri saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut, Dikri menyebutkan, porsi kerja sama yang dijalin PCM memang jauh lebih komprehensif dibanding BUMD lainnya.
Karena PCM mengikat kerja sama dengan PT Krakatau International Port atau Krakatau Bandar Samudra (KBS) kaitan Pembangunan Pelabuhan Warnasari dan kerja sama pandu tunda kapal tugboat.
Kemudian PCM juga kerja sama dengan PT Krakatau Sarana Infrastruktur (KSI) terkait pembangunan dan pengelolaan Kawasan Industri dan pergudangan di lahan Warnasari.
Soal kerja sama Pembangunan Pelabuhan Warnasari, kata Dikri, pembahasan akan lebih khusus lagi. Karena ada berbagai kemungkinan opsi kerja sama. Diantaranya wacana pembentukan perusahaan baru atau Joint Venture Company (JVC) atau bisa juga dengan kerja sama operasi (KSO).
Jika pun nanti dalam pembangunan Pelabuhan Warnasari membentuk JVC, lanjutnya, kedua pihak akan membahas komposisi ekuitas saham atas investasi yang masing-masing ditanamkan. “Kalau nanti disepakati joint venture, membentuk perusahaan baru, itu dari PCM dan anak perusahaan KBS. Komposisi saham itu nanti diatur dalam Permendagri,” tuturnya.
Dikatakan Dikrie, sejauh ini hitung-hitungan komposisi saham jika membentuk JVC belum dibahas konkret kedua pihak. Namun jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, kata Dikri, kepemilikan saham BUMD minimal 70 persen. Dalam hal pembangunan Pelabuhan Warnasari, saham PCM harus mayoritas.
“Jadi nanti kita lihat dalam PKS (perjanjian kerja sama), kita belum tahu hitungannya investasinya berapa. Yang pasti komposisi kepemilikan saham apabila JVC, maka harus sesuai Permendagri. Artinya mayoritas harus dipegang oleh BUMD Kota Cilegon. Kalau tidak salah dalam Permendagri (kepemilikan saham BUMD) sampai 70 persen,” ungkapnya.
“Makanya dalam berita acara kemarin, PCM sebagai leader. Posisinya BUMD, dia harus sebagai leader,” sambungnya.
Kemudian dikatakan, Dikri apapun skema kerja samanya nanti tetap akan dikaji. Skema yang telah mengerucut tidak langsung dituangkan dalam PKS. Skema juga akan dikonsultasikan dengan BPKP serta meminta opini hukum dari Jamdatun Kejagung. “Baik itu KSO atau joint venture, itu nanti dirumuskan dalam PKS. Tapi nanti kita (Pemkot) akan meminta pendapat juga dari BPKP dan Jamdatun. Jika PCM dan KBS telah melakukan kajian, sementara kita nanti akan minta legal opinion ke BPKP dan Jamdatun,” tuturnya.
Prinsipnya baik Pemkot dan KS mencari skema kerja sama yang saling menguntungkan. Sejak awal komunikasi, MoU hingga sepakat penandatangan berita acara kerja sama, kedua pihak beritikad baik demi membangun Kota Cilegon. “Prinsipnya, kita sama-sama mencari kerja sama yang saling menguntungkan. Yang pasti kerja sama ini sudah dibangun dengan itikad baik KS dan Pemkot, maupun BUMD Cilegon dengan anak perusahaan KS,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan