Gaji Mengalir Meski Tak Bekerja

PADA edisi Indepth sebelumnya, BANPOS telah memaparkan bahwa terdapat sekitar 137 guru/pegawai honorer yang masuk pada tahun 2022. Sebetulnya, masih ada beberapa guru/pegawai lainnya yang masuk pada tahun 2022. Seperti di SMAN 1 Ciruas yang kedatangan 9 orang guru honorer pada tahun 2022, namun tercatat Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pada Juli dan Agustus 2021.

Dari hasil penelusuran BANPOS ke sejumlah sampel sekolah, rata-rata para guru/pegawai honorer yang masuk pada tahun 2022, baru mulai bekerja pada bulan April, bahkan baru mulai bekerja pada semester ganjil tahun pelajaran 2022/2023 yang dimulai pada bulan Juli. Namun anehnya, dari pengakuan beberapa pihak, diduga para guru/pegawai honorer tahun 2022 itu tetap menerima gaji pokok, bahkan ada yang menerima gaji mengajar, sejak Januari.

BANPOS mencoba menerka potensi kerugian keuangan daerah, apabila dugaan tersebut benar terjadi. Gaji pokok untuk guru honorer sebesar Rp1,5 juta, sementara untuk pegawai atau tenaga kependidikan berada di kisaran Rp2,4 juta. Mencoba menghitung potensi minimal, BANPOS menghitung gaji yang dikeluarkan berdasarkan gaji pokok guru honorer yakni sebesar Rp1,5 juta. Sementara untuk bulan, BANPOS akan hitung rerata di bulan Maret 2022, dengan asumsi mereka mulai bekerja pada April 2022.

Dengan demikian, didapati perhitungan potensi kerugian dengan rumus Rp1,5 juta x 3 bulan x 137 guru/pegawai. Sehingga, didapati hasil dugaan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp616.500.000.

Dikonfirmasi terkait dengan dugaan tersebut, Kasi Kurikulum Bidang SMA pada Dindikbud Provinsi Banten yang juga menjadi pihak pengatur penggajian honorer, Adang Abdurahman, mengatakan bahwa penggajian tersebut merupakan hasil usulan dari pihak sekolah. Menurutnya, jika memang ada guru/pegawai yang belum bekerja, seharusnya jangan diusulkan penggajian.

Bahkan di depan BANPOS, ia langsung melakukan konfirmasi kepada salah satu Kepala Sekolah yang diduga guru/pegawai honorernya sudah dibayarkan gaji, meskipun belum bekerja. Dari hasil konfirmasi itu, Kepala Sekolah membenarkan bahwa memang pihaknya mengajukan penggajian untuk guru honorer tahun 2022 di sekolahnya, meskipun belum bekerja.

Namun menurut Adang, pihak sekolah beralasan bahwa meskipun guru-guru itu belum mulai mengajar, tapi mereka sudah diberikan tugas untuk menjaga piket. Sementara alasan tidak mengajarnya mereka, akibat pihak sekolah tidak memasukkan mereka dalam SK mengajar, karena SK PTK baru datang setelah semester genap di awal tahun sudah mulai berjalan.

Pada saat menelepon pun, Adang sempat memprotes kenapa tetap diajukan. Menurutnya jika hal itu menjadi temuan, maka pihak sekolah harus mengembalikan besaran gaji tersebut kepada Kas Daerah, agar tidak menjadi kerugian keuangan daerah.

“Kalau saya mah memang seperti ini kang, kalau memang salah, ya salah. Kalau belum bekerja meskipun tetap diberikan tugas menjaga piket, seharusnya jangan diusulkan pencairan gaji. Karena kami kan sifatnya mengikuti pengajuan dari sekolah saja. Makanya saya tegaskan, kalau memang harus dikembalikan, ya dikembalikan. Tanggung jawab,” ungkapnya di kantor Dindikbud Provinsi Banten, Rabu (28/9).

Namun menurutnya, tidak semua guru/pegawai honorer yang masuk tahun 2022, digaji sejak awal. Klaim dari Kepala Sekolah, hanya dua orang saja yang diperlakukan demikian. Ia tidak tahu apa alasan sebenarnya sekolah tetap mengajukan, namun yang pasti, sekolah menganggap mereka sudah bekerja ketika ditugaskan menjaga piket.(DZH/ENK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *