CIHARA, BANPOS – Praktik pencucian pasir kuarsa milik PT Batu Natura Fortuna (BFN) yang berlokasi di bibir sungai Cihara, Kecamatan Cihara dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, perusahaan pasir tambang tersebut diduga kerap membuang limbah ke kali sehingga menyebabkan kali menjadi keruh pekat.
Warga Cihara Hasan kepada BANPOS mengatakan, aktivitas produksi perusahaan pasir itu dianggap telah mengganggu kelestarian kali yang biasa memanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sungai Cihara ini sekarang jadi kotor pekat oleh limbah pasir. Padahal kami sehari-hari menggunakan air untuk kebutuhan keluarga. Itu karena tumpahan limbah pasir kuarsa milik PT Batu Natural Fortuna,” ujar Hasan, Kamis (29/9).
Menurut mereka, kawasan Cihara ini selalu kesulitan mendapat air bersih, satu-satunya sumber air warga ya dari kali tersebut, karena kalau tempat mereka mengambil air kini tak lagi bisa dimanfaatkan lantaran tercemar.
“Di kawasan Cihara ini kalau bikin sumur atau sanyo sulit ada airnya, satu-satunya sumber air ngambil dari sungai Cihara. Masalahnya itu tambang pasir selalu membuang limbah ke Sungai Cihara dan airnya jadi keruh pekat,” terang dua warga itu.
Karenanya sebagai solusi, mereka berharap pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak agar turun tangan dan memberi teguran kepada perusahaan tambang agar tidak lagi membuang limbah ke kali.
Mereka pun mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di lokasi perusahaan, jika keluhannya tidak diindahkan.
“Kami harap pemerintah segera turun tangan, jangan sampai ada warga melakukan aksi protes terbuka untuk memaksa pihak perusahaan menghentikan kegiatannya,” tandasnya.
Sementara, pegiat lingkungan di Lebak Sutisna Dharma Wijaya menyebut praktik buang limbah sembarangan adalah kejahatan lingkungan. Menurut Sutisna, pembuangan limbah ke kali atau ke laut harus memiliki izin yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
“Jelas harus ada izin pembangunan limbah, mekanisme membuang limbah juga tidak bisa serta merta asal ijin. Perusahaan harus menyaring dulu limbah sehingga dipastikan ketika dibuang ke sungai tidak mengakibatkan air sungai jadi tercemar,” tuturnya.
Tambah Sutisna, jika ini dibiarkan dan berakibat merugikan lingkungan itu adalah bagian dari kejahatan lingkungan dari pihak perusahaan.
“Kalau itu disengaja dan tanpa mengindahkan aturan lingkungan, jelas ini suatu kejahatan lingkungan yang terencana masif. Persoalannya karena ini berdampak pada ekosistem lingkungan manusia dan juga bisa timbulkan genosida pada biota alam lainnya,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan