Soal Mafia Tanah, BPN Diminta Kooperatif

LEBAK, BANPOS – BPN Lebak diminta untuk kooperatif dengan upaya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten dalam memberantas mafia tanah di wilayah Kabupaten Lebak. Diketahui, Tim Penyelidik Kejati Banten mendapati riwayat transaksi sejumlah Rp15 miliar dari dua rekening bank swasta sebagai alat bukti.

Kabid Kominfo dan Advokasi Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak, Tubagus Tri Apriliandi mengatakan, kasus mafia tanah adalah penyakit lama yang ditutup-tutupi. Menurutnya, banyak masyarakat yang merasa dirugikan oleh Badan Pertanahan Nasional(BPN) Lebak namun tidak pernah ditanggapi dengan serius.

“Masyarakat sering mengeluh terhadap BPN Lebak ini, masyarakat terdampak tol, terdampak proyek waduk karian misal, tidak sedikit mereka mengadu kepada kami bahwa BPN seperti melakukan kekeliruan yang disengaja,” kata Tubagus kepada BANPOS, Kamis (29/9).

Ia menjelaskan, tindakan korupsi sangat rawan terjadi di BPN khususnya di Lebak. Ia menerangkan, Tahun lalu pihaknya sudah melakukan penandatanganan pakta integritas antara BPN dan HMI-MPO setelah terjadinya Operasi tangkap tangan(OTT).

“Tahun lalu Polda dapat OTT di BPN Lebak, memang korupsi ini adalah langganan di BPN. Integritasnya sangat diragukan jika sudah demikian. Kalau memang kepala BPN tak sanggup lebih baik mundur saja dari jabatan,” tandasnya.

BANPOS mencoba menemui Kepala BPN/ATR Lebak untuk mengkonfirmasi kasus tersebut. Setibanya di kantor BPN Lebak, Kepala BPN Lebak, sedang melakukan rapat bersama dengan pimpinan bidangnya.

BANPOS kemudian menghubungi melalui panggilan seluler dan diminta untuk menunggu. Setelah menunggu empat jam, Kepala BPN/ATR Lebak, Agus Sutrisno merespon BANPOS melalui pesan WhatsApp. Ia membenarkan kasus yang sedang ditangani oleh pihak Kejati Banten.

“Betul sekarang sedang dilakukan penyidikan oleh Kejati Banten atas dugaan adanya gratifikasi pengurusan sertifikat di Kabupaten Lebak,” kata Agus.

Ia menjelaskan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk bersikap kooperatif mengatasi kasus ini.

“Sebenarnya kejadiannya sudah lama, sebelum saya bertugas di kantah Lebak. Tapi menjadi kewajiban saya untuk memperbaiki kinerja teman-teman di kantah lebak dengan menjalankan tugas dengan ikhlas dan memegang teguh nilai-nilai kementerian yaitu melayani, profesional dan terpercaya,” jelas Agus.

“Kami mendukung langkah2 yg dilakukan kejati banten untuk mengungkap adanya gratifikasi dengan memberikan data2 yg diperlukan oleh kejati Banten dan mempersilakan penyidik menindak ASN yang terlibat,” terangnya.

Menurutnya, banyaknya kasus pungli di BPN Lebak dikarenakan masyarakat yang masih enggan untuk menyelesaikan keperluannya secara mandiri.

“Kami mengimbau agar masyarakat mengurus sendiri layanan di bidang pertanahan dengan datang langsung ke loket dan tidak melalui calo,” tandasnya.(MG-01/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *