PANDEGLANG, BANPOS-Selain diikuti oleh masyarakat biasa, rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) untuk Pemilu 2024 yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Pandeglang, juga diikuti oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa (Prades).
Data yang berhasil dihimpun dari Bawaslu Pandeglang, selama membuka pendaftaran Panwascam satu pekan lalu, kategori pendaftar mulai dari kategori jenis kelamin, pendidikan dan pekerjaan. Untuk kategori pekerjaan diketahui terdapat sebanyak 17 orang statusnya ASN baik PNS/PPPK di lingkungan Pemkab Pandeglang ikut mendaftar Panwascam.
Selain ASN, masyarakat yang berstatus wiraswasta sebanyak 348 orang, Pelajar atau Mahasiswa sebanyak 32 orang, Prades sebanyak 11 orang, BUMN nol, Petani atau buruh tani sebanyak 6 orang, pegawai honorer sebanyak 170 orang dan pengurus rumah tangga sebanyak 22 orang.
Sementara, kategori pendidikan pendaftar diantaranya, pendaftar berijazah SMA atau sederajat sebanyak 200 orang, latar belakang pendidikan D1/D2/D3/D4 sebanyak 14 orang, S1 sebanyak 378 orang, S2 sebanyak 14 orang dan S3 nol.
Adapun untuk kategori jenis kelamin pendaftar Panwaslu Kecamatan diantaranya pendaftar laki-laki sebanyak 520 orang dan perempuan sebanyak 86 orang.
Untuk pendaftar dari sebanyak 35 kecamatan di Pandeglang, diketahui pendaftar terbanyak yaitu dari Kecamatan Menes dengan jumlah sebanyak 30 orang, diantaranya pendaftar laki-laki sebanyak 24 orang dan perempuan sebanyak 6 orang.
Ketua Bawaslu Pandeglang, Ade Mulyadi mengatakan, dari data penerimaan pendaftar Panwascam yang telah dilangsungkan selama satu pekan kemarin. Terdapat sebanyak 17 orang ASN yang mendaftar.
Namun pada prinsipnya, lanjut Ade, kalau ASN itu pertama ketika mendaftar sebagai penyelenggara Pemilu di Panwas harus melampirkan surat izin dari atasannya dimana ia bekerja.
“Nah, ketika lulus nanti orang yang bersangkutan (ASN-red) itu harus mengajukan pemberhentian sementara dari status kepegawaiannya sebagai ASN,” kata Ade kepada wartawan, Minggu (2/10).
Dijelaskannya, bagi ASN yang ingin menjadi Komisioner pada Panwaslu Kabupaten/Kota maupun kecamatan dan Panwaslu Desa harus melampirkan surat izin dari atasannya dan mengajukan pemberhentian sementara ketika lolos menjadi komisioner Panwaslu tersebut.
“Seperti dalam SE Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor CI.26-30/V.68-1/47 yang berkaitan dengan aturan ASN ketika ingin menjadi penyelenggara Pemilu di Bawaslu,” jelasnya.
Saat ditanya bagaimana kaitan dengan kategori pendaftar dari Perangkat Desa (Prades). Ade mengaku bahwa untuk mendaftar sah-sah saja. Namun ketika Prades tersebut lolos dan menjadi Panwaslu, maka nanti harus memilih antara dua pekerjaan tersebut.
“Karena sifatnya Panwaslu itu bekerja penuh waktu, apakah yang bersangkutan itu sanggup atau tidak. Makanya ketika lolos harus memilih apakah antara pekerjaan sebagai Prades atau Panwaslu,” ungkapnya.(DHE/PBN)
Tinggalkan Balasan