Kades Korup Bakal Disikat

 

JAKARTA, BANPOS – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mendukung penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelewengan dana desa. Perangkat desa yang terbukti tidak amanah bakal dijebloskan ke penjara.

Kepala Badan Pengembangan Informasi (BPI) Desa Kemendes PDTT Ivanovich Agusta mengakui, memang masih ada saja kepala desa (kades) yang menyelewengkan dana desa. Tapi, jumlahnya sangat sedikit jika dibandingkan jumlah desa yang mencapai 74.961 desa di Indonesia.

Meski begitu, Ivan menegaskan bakal terus memonitor kondisi penyaluran dana desa di setiap daerah supaya tidak lagi terjadi penyelewengan dana desa. “Penyelewengan Dana Desa hanya 0,06 persen dibandingkan dari total seluruh desa di Indonesia. Tapi, memang harus diantisipasi dan dihilangkan kasus seperti ini,” kata Ivan, kepada Rakyat Merdeka, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, sebagai salah satu antisipasi penyelewengan, setiap desa wajib memasang baliho di depan kantor desa, yang memuat anggaran pembangunan desa. Sehingga, semua masyarakat bisa tahu kondisi dana desa dan pembangunan di desa tersebut. “Masyarakat bisa tahu Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Di baliho tersebut harus dituliskan semua proyek yang dikerjakan dengan Dana Desa itu,” ujarnya.

Selain itu, anak buah Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar ini juga menjelaskan, masyarakat bisa mengadukan langsung adanya potensi penyelewengan Dana Desa ke Kantor Kemendes PDTT, melalui layanan Sentra Pelayanan Informasi Masyarakat (Selaras) yang diresmikan pertengahan Agustus 2022.

“Langsung saja laporkan ke Selaras, di Kantor Kementerian Desa. Kami akan tindak lanjuti dan tindak tegas setiap ada potensi penyelewengan Dana Desa,” tegasnya.

Menurutnya, Selaras adalah salah satu cara mewujudkan peningkatan pelayanan publik dan bisa wujudkan target nilai Reformasi Birokrasi. Selaras upaya mewujudkan layanan informasi publik yang Akuntabel, Profesional, Integritas dan Kebersamaan untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa PDTT yang transparan.

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengingatkan, aparat desa agar tidak bermain-main terhadap dana desa yang dikelolanya. “Apabila ada perangkat desa yang sengaja menyalahgunakan dan menyelewengkan dana desa, maka harus di proses hukum,” tegas Halim.

Itu sebabnya, Pemerintah Pusat meminta seluruh kades untuk benar-benar memanfaatkan dana desa untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara adil dan merata. Dengan begitu, dana desa betul-betul dirasakan kehadirannya. “Dana desa harus mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia,” ujar pria yang biasa disapa Gus Menteri ini.

Menurutnya, arah pembangunan desa adalah mewujudkan desa tanpa kemiskinan dan desa tanpa kelaparan. Ia menyatakan, urusan dana desa melibatkan banyak pihak sehingga pihaknya terus berkodinasi dengan Jaksa Agung, Kapolri dan Panglima TNI.

“Saya tidak ingin sesuai arahan Pak Jaksa Agung, jangan sampai kepala desa menghadapi masalah hanya gara-gara tidak tahu cara mengelola dana desa. Tidak berniat korupsi tapi bermasalah karena tidak faham bagaimana mengelolanya,” ungkap politisi PKB ini.

Gus Menteri menegaskan, Jaksa Agung dan Kapolri berkomitmen memberikan perhatian yang sangat fokus terhadap pemanfaatan dana desa,

Ia mengakui ada beberapa kasus yang terjadi memang didasarkan sudah ada niatan sejak awal, tapi ada juga kasus yang terjadi karena ketidak tahuan aparatur desa. “Kalau dana desa sengaja disalahgunakan, saya tidak ikut campur,” ujar mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini.

Ia menyadari, kepala desa berasal dari berbagai latar belakang dan hasil proses demokrasi. Bukan semata-mata terpilih karena berpengalaman sebagai kepala desa, bisa jadi karena dicintai rakyatnya. Maka butuh pendampingan.

“Kalau penyimpangan karena sengaja, kita tidak mau sudah. Itu jalurnya hukum. Tapi karena masalah ketidaktahuan, kemudian salah mengambil langkah, bukan karena kesengajaan, kami terus kordinasikan dengan Kapolri dan Jaksa Agung,” imbuhnya. (DID/ACH/AZM/RMID)

——— 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *