JAKARTA, BANPOS-Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) MPR Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz memberikan dukungan kepada artis Lesti Kejora yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk melaporkan kepada pihak berwajib sebagai kasus pidana.
“KDRT tidak hanya meninggalkan luka fisik, tapi psikis sampai trauma kepada korban. Hal ini yang membuat korban sangat berat untuk speak up, dan melaporkan kepada yang berwajib sebagai kasus pidana,” kata Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Jakarta, Senin (10/10).
Neng Eem, anggota DPR yang mewakili daerah pemilihan Jawa Barat III meliputi Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor ini memberikan dukungan kepada Lesti Kejora yang saat ini sedang dalam proses pemulihan.
“Saya mendukung Lesti, memang berat menjadi public figure dan harus melaporkan suaminya yang juga public figure. Kita harus memberikan dukungan penuh kepada Lesti,” katanya.
Pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT (PKDRT) mendefinisikan KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-bentuk KDRT yang tertuang di UU PKDRT adalah meliputi kekerasan fisik (Pasal 6), kekerasan psikis (Pasal 7), kekerasan seksual (Pasal 8), dan penelantaran rumah tangga (Pasal 9).
Kata Neng Eem yang juga Ketua Bidang Advokasi, Hukum dan Politik PP Fatayat NU ini dan Wakil Ketua Badan Anggaran MPR, KDRT merupakan kasus yang tampak seperti gunung es.
Puncak yang tampak ke permukaan hanya sedikit, lebih banyak kasus KDRT yang tidak terlihat atau tidak mengemuka ke publik.
Neng Eem berharap, proses hukum terhadap pelaku tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, termasuk memberikan contoh kepada masyarakat bahwa ada punishment bagi para pelaku KDRT.
Sementara itu, Ketua Umum PP Fatayat NU, Margaret Aliyatul Maimunah, juga memberi dukungan kepada Lesti Kejora.
“Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) harus diproses secara hukum, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di negara kita,” katanya di Jakarta, Minggu (9/10).
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), menunjukkan bahwa hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5 persen atau 16.745 korban adalah perempuan.
Sisanya, yakni 2.948 KDRT menimpa laki-laki. Margaret yang juga Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ini menambahkan, biasanya korban enggan melaporkan kasus KDRT dengan berbagai pertimbangan.
“Banyak pertimbangan korban untuk melaporkan kasus KDRT. Pertimbangan anak, salah satunya. Lebih berat lagi kalau korban adalah publik figur,” papar dia.
Dengan sikap yang dilakukan Lesti Kejora, merupakan bentuk keberanian perempuan dalam melawan KDRT.
“Kami mendukung Lesti untuk memperoleh keadilan. Memproses secara hukum dengan tegas kepada pelaku,” ujarnya.(PBN/RMID)
Tinggalkan Balasan