Proyek Rest Area Merak Dinilai Terburu-buru

SERANG, BANPOS –  Proyek startegis pembangunan rest area Merak Kota Cilegon sebesar Rp71,4 miliar yang sudah diusulkan secara resmi oleh Pemprov Banten ke DPRD pada  Rancangan APBD 2023 mendatang, belum memiliki studi kelayakan (Feasibility Study/FS), sertifikasi, hingga desain detil konstruksi Detail Engineering Design (DED).

Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada  dihubungi melalui telpon genggamnya, Kamis (13/10) mengingatkan pemprov agar tidak tergesa-gesa  membuat proyek yang belum dilengkapi dokumen FS dan DED. Meskipun, anggaran tersebut saat ini masih berupa usulan ke DPRD Banten untuk kegiatan 2023.

“Rencana itu saya kira sangat terburu-buru. Pemprov menganggarkan Rp71 miliar lebih di APBD 2023, tetapi info yang saya dapat, rencana itu tidak didahului oleh FS dan DED nya,” kata Uday.

Uday juga mengingatkan Pj Gubernur Banten Al Muktabar,  akan tugas, pokok dan kewenangan selaku pejabat yang dipercaya oleh pemerintan pusat untuk menjalankan roda pemerintahan di pemprov.

“Yang harus dipahami bersama, pembangunan big rest area itu ranahnya Pemerintah Pusat.  Dalam hal ini saya kembali mengingatkan Pak Al Muktabar sebagai Pj Gubernur, yang tidak memiliki legitimasi publik, untuk lebih bijak dalam menentukan skala prioritas,” ujarnya. 

Semestinya Al Muktabar lanjut Uday, harus lebih fokus dan konsen terhadap  persoalan  daerah. “Persoalan dasar masyarakat Banten saat ini di depan mata, kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, lapangan kerja dan kemiskinan,” tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta DPRD Banten sebagai wakil rakyat, tidak hanya menerima usulan program dari pemprov, akan tetapi harus selektif, dan tetap mengedepankan aturan dan kebutuhan masyarakat.

“Saya juga bingung dengan DPRD Banten, yang abai terkait DED dan FS nya. Padahal kita semua tahu, semua proyek yang diusung oleh pemerintah memerlukan FS, sertifikasi, hingga desain DED,” imbuhnya.

Apalagi diketahui bersama, jika dalam dokumen DED  akan diketahui, bagaiamana menentukan kuantitas atau jumlah serta kualitas dari material yang dibutuhkan dalam proyek pembangunan yang dimaksud. Kualitas dan kuantitas inilah yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek.  

“Selain itu, fungsi DED adalah sebagai acuan untuk mewujudkan bentuk, letak, dan dimensi dari bangunan. DED dapat membantu menyusun Rencana Anggaran Biaya  (RAB), serta  memberikan gambaran kepada kontraktor atau pemborong mengenai seperti apa jenis dan bentuk dari bangunan yang harus dibuat,” terangnya.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Banten, M  Rachmat Rogianto dihubungi melalui telpon genggamnya tidak merespon.

Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum mengaku belum mengetahui secara detail, apakah rencana pembangunan rest area Merak di Cilegon sudah memiliki dokumen DED dan FS atau belum. 

“Seharusnya sudah ada, apalagi proyek untuk  rest area audah masuk di usulan RAPBD 2023. Nanti akan  kita lihat lagi nanti,” katanya.

Barhum yang merupakan politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, jika pembangunan rest area Merak,  sangat dibutuhkan oleh masyarakat. “Bukan saja  untuk kepentingan Banten, tapi rest area itu untuk kepentingan kita semua. Itu kan untuk mengatasi kemacetan dan menampung kendaraan   yang sangat banyak, ketika idul fitri banyak maayarakat dari berbagai daerah yang akan ke Sumatera menyeberang melalui Pelabuhan Merak. Di hari-hari besar tersebut,  selalu banyak kendaraan, dan menimbulkan kemacetan,” ujarnya.

Dampak positif lainnya lanjut Barhum yakni, pembangunan rest area Merak, akan menimbulkan efek domino positif. “Ekonomi masyarakat sekitar tumbuh, nantinya Pemprov Banten juga akan mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pemprov berencana membeli lahan untuk rest area di Kecamatan Pulo Merak, Cilegon. Pada Rancangan APBD Banten tahun 2023 yang telah diserahkan ke DPRD  lahan tersebut akan dibeli dari warga sebesar Rp57,251 miliar.

Data yang dihimpun, Rabu (12/10), pembelian lahan untuk rest area  di anggaran Disperkim  Banten, pos anggaran untuk membeli lahan rest area di Cilegon tersebut masuk dalam program penataan bangunan dan gedung sebesar Rp71,4 miliar.

Dari anggaran Rp71,4 miar selain untuk membeli lahan rest area Rp57,251 miliar, juga  diposkan dana untuk penunjang rest area seperti untuk belanja barang dan jasa Rp1,148 miliar, belanja modal gedung dan bangunan Rp300 juta, serta pemeliharaan dan perawat. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *