LEBAK, BANPOS – Setelah menetapkan empat nama sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kejaksaan Tinggi (kejati) Banten bergerak cepat. Untuk mencari bukti tambahan, penyidik Kejati Banten kemudian menggeledah sejumlah tempat pada Jumat (21/10).
Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tim penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” ujar Kepala Kejati Banten, Leonardo Eben Ezer Simanjuntak kepada awak media.
Kejati Banten kembali melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat, dan melakukan penyitaan serta penyegelan terhadap sejumlah barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa tim penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejati Banten telah melakukan tindakan hukum berkaitan dengan dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak.
“Tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan empat orang tersangka yakni AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP, dan melakukan penahanan terhadap AM dan DER,” ujarnya, Jumat (21/10).
Leo mengatakan, setidaknya terdapat dua tempat yang dilakukan penggeledahan. Keduanya yakni Kantor BPN Kabupaten Lebak dan kediaman tersangka Dra. S alias MS yang berada di Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas,” tutur Leonard.
Pada penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik di kantor BPN Kabupaten Lebak, dilakukan penyitaan terhadap sebanyak 57 bundel dokumen, terkait dengan permohonan hak atas tanah yang dimohonkan oleh tersangka Dra. S.
“Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (yang diduga kantor) tersangka Dra. S alias MS, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen,” terangnya.
Selain penggeledahan dan penyitaan, tim penyidik Kejati Banten juga melakukan penyegelan atas dua unit rumah yang berada di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 Nomor 5 atas nama tersangka AM.
“Dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 Nomor 26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atas nama Alia Fitri yang merupakan adik tersangka AM,” ungkap Leo.
BANPOS mencoba menghubungi Kepala BPN Lebak untuk meminta tanggapan terkait kasus tersebut. Namun, hingga berita ini di tulis, Kepala BPN tak memberikan jawaban.
Menanggapi hal tersebut, Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI-MPO) Cabang Lebak mendesak Pihak Kantah Lebak harus transparan dan kooperatif membantu pihak Kejati.
“Meskipun ini kasus lama, saya Harap kepala BPN haruslah membantu tim penyidik, jangan sampai cuci tangan,” kata ketua HMI-MPO Lebak, Habibullah kepada BANPOS, Minggu(23/10).
Habibullah kemudian menyinggung permasalahan Waduk Karian yang hingga saat ini tak kunjung selesai. Salah satunya adalah kampung Lebak Picung di desa Sajira. Ia menerangkan, Melihat fakta di lapangan sesuai kajian bersama di HMI, Lebakpicung adalah area rawan bencana karena jarak dari bibir sungai ke pemukiman kurang lebih tidak mencapai 100 meter.
Menurut Habibullah, kondisi ini bisa berbahaya jika masyarakat masih dibiarkan berada di area itu. Apalagi ditambah dengan adanya bendungan Waduk Karian karena tinggi maksimum serta luapan air pasca dibendung akan meluas.
“Lebakpicung harus segera direlokasi, harusnya ini menjadi atensi dari berbagai pihak, baik BPN maupun pemerintah. Sebab saya rasa keputusan balai besar dalam menentukan area genangan terkesan sangat tidak realistis,” terang Habibullah.
Ia menjelaskan, pihaknya tidak melihat adanya prinsip objektivitas dari balai besar dalam mengkaji dampak lingkungan secara komprehensif. kemampuan untuk melihat dan menerima fakta sebagaimana adanya. Menurutnya, Ini mengindikasikan ada kecurangan dari BPN dalam pengukuran tanah.
“Kita harus bisa mendeteksi dan waspada terhadap kinerja BPN dan balai besar, jangan sampai ada kepentingan lain dalam setiap pengambilan keputusan,” tandasnya.
Senada dengan Habibullah, Deputi Direktur PATTIRO Banten, Amin Rohani mengatakan, polemik yang terjadi atas pembebasan lahan waduk karian haruslah segera diselesaikan. Menurutnya, hal ini didasari sebagai wujud dari kepentingan masyarakat banyak.
“Karian ini kan Proyek Strategis Nasional, jangan sampai tujuannya untuk kepentingan bersama namun harus menyingkirkan kepentingan dan keselamatan masyarakat sekitar. Jika itu terjadi, sangat memalukan,” kata Amin.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan Tipikor pada BPN Kabupaten Lebak. Dari empat orang tersebut, dua diantaranya telah ditahan, salah satunya yakni mantan Kepala BPN Lebak, Ady Muchtadi.
Adapun peranan dari masing-masing tersangka yakni Ady selaku Kepala BPN Kabupaten Lebak pada saat itu, sebagai penerima suap sebesar Rp15 miliar. Lalu DER selaku honorer di sana, menerima suap dan menjadi penghubung antara DRA. S dengan Ady. DER juga pihak yang membuka dua rekening bank swasta guna menampung uang suap.
Dra. S alias MS selaku calo tanah, melakukan pengurusan sertifikat hak atas tanah dan juga sebagai pemberi suap. Sedangkan EHP yang merupakan anak dari tersangka Dra. S, aktif bersama tersangka Dra. S sebagai pihak yang mengurus sertifikat dan pemberi suap. (MG-01/DZH/ENK)
Tinggalkan Balasan