SERANG, BANPOS – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bank Banten jilid 2 saat ini terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, khususnya pada perkara dugaan tindak pidana pencucian uang, yang diduga terjadi dalam kasus kredit macet PT HNM.
Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami terkait dengan penyidikan Bank Banten jilid 2.
“Kita penyidikan Bank Banten kedua ini kan masih terus didalami, berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Menurut Leo, memang dalam fakta persidangan menyebutkan dugaan keterlibatan direksi Bank Banten pada saat itu, sehingga fasilitas kredit kepada PT HNM dapat cair meskipun banyak kejanggalan selama prosesnya.
Namun, pihaknya masih melakukan pendalaman, terutama dalam mengumpulkan alat bukti lainnya sehingga pengembangan penyidikan dapat semakin kuat dasarnya.
“(Fakta sidang ada dugaan keterlibatan direksi) itu kan kami masih melihat. Karena kan kita harus menentukan direksi itu paling tidak dengan alat bukti yang baik dan dasarnya yang kuat,” terangnya.
Salah satu upaya yang tengah dilakukan oleh penyidik yakni mempelajari terkait dengan aturan-aturan yang ada pada Bank Banten, dalam hal pemberian kredit. Sebab Kejati menilai, lemahnya aturan tersebut yang membuat kredit bermasalah dapat cair begitu saja.
“Kami saat ini sedang dalami aturan-aturan yang dalam aturan itu tidak memuat aturan direksi. Ini yang menjadi kelemahan. Sehingga memudahkan terjadinya hal-hal seperti kemarin, kredit macet dan yang lainnya,” ungkapnya.
Untuk itu, Leo menuturkan bahwa pihaknya telah mendorong Bank Banten untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola Bank Banten, sehingga celah untuk melakukan penyelewengan dapat ditutup.
“Kemarin sudah rapat dengan OJK, kami melihat strategi pemisahan BGD dengan Bank Banten. Itu yang kami akan lihat dan akan melakukan diskusi-diskusi lainnya terkait dengan pemisahan tersebut. Termasuk untuk perbaikan tata kelola seperti yang kemarin telah ditandatangani,” tandasnya.
Untuk diketahui, perkara Bank Banten saat ini telah memasuki persidangan. Perkara tersebut menyeret dua orang yakni Satyavadin Djojosubroto yang merupakan eks pimpinan Bank Banten DKI Jakarta, dan Rasyid Samsudin yang merupakan Direktur PT HNM.
Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp61.688.765.298 atau sebesar Rp186.555.171.975,95 jika diakumulasikan dengan kerugian bunga yang seharusnya dibayarkan oleh PT HNM. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan