CILEGON, BANPOS – Guna menertibkan kendaraan angkutan kota (angkot), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon melakukan razia izin trayek angkot di Jalan Kapten Piere Tendean, Kota Cilegon belum lama ini. Pada razia tersebut didapati 20 angkot jurusan Cilegon-Bojonegara tidak memiliki surat kendaraan serta dokumen lengkap.
Kasi Pengawasan Pengemudi dan Pengujian Kendaraan pada Dishub Kota Cilegon, Fatur R Syadeli mengatakan, angkot yang terjaring razia diantaranya tidak memiliki izin trayek angkutan dan tidak memperpanjang KIR.
“Hampir 2 tahun angkot-angkot ini tidak mengurus trayek dan KIR. Mereka beralasan tidak mengurus KIR dan trayek karena selama pandemi pendapatan berkurang sehingga tidak mau mengurus KIR dan perpanjangan trayek. Meski mereka terbukti tak memiliki izin trayek dan tidak melakukan pengujian KIR, kita baru berikan himbauan agar mereka melakukan pengujian dan mengurus izin trayek,” kata Fatur saat dikonfirmasi kemarin.
Lebih lanjut, Fatur menjelaskan, angkot semestinya melakukan permohonan izin trayek dan perpanjangan KIR. Hal itu perlu dilakukan guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan saat angkot membawa penumpang.
“Jadi memang harus rajin-rajin mengecek kendaraanya. Selain mengantisipasi terjadinya kecelakaan, perpanjangan trayek dan KIR pun untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) di Kota Cilegon,” jelasnya.
Kemudian dikatakan Fatur, untuk saat ini razia yang dilakukan pihaknya sekedar pemeriksaan dan tidak ada penindakan, hanya sebatas himbauan. Karena selama ini banyak angkot yang keluar jalur dari trayek.
“Pemeriksaan dulu, belum ada penindakan. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan. Karena kendaraan angkutan kota harus baik dan layak jalan. Jika sosialisasi sudah dilalukan, nanti kami (Dishub) minta bantuan pihak kepolisian untuk melakukan penindakan,” tandasnya. (LUK/RUL)
Tinggalkan Balasan