PANDEGLANG, BANPOS-Untuk mempermudah dan menarik investor untuk melakukan investasi di Kabupaten Pandeglang, pemerintah setempat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Sekertaris DPUPR Kabupaten Pandeglang, Bayu Daniswara mengatakan, RDTR merupakan salah satu faktor penting dalam melihat potensi investasi yang akan ditanamkan di Kabupaten Pandeglang.
“Dengan adanya kejelasan RDTR ini, diharapkan investor bisa melihat potensi yang ada dan datang ke 5 kawasan industri di Kabupaten Pandeglang, salah satunya di Kecamatan Bojong,” kata Bayu kepada wartawan di Pandeglang, Rabu (26/10).
Dijelaskannya, ada sekitar lima kawasan industri yang akan dikembangkan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Kecamatan Bojong, Cikeusik, Pagelaran, Sukaresmi dan Cibitung.
“Kita kembangkan kawasan industri di Kecamatan Bojong lebih dulu, karena kawasan Bojong sendiri termasuk kawasan strategis untuk kedepannya. Karena pintu tol Serang-Panimbang itu ada di kawasan Bojong, yang sekarang dalam proses pengerjaan dan kedepannya kawasan Bojong sendiri menjadi kawasan yang strategis bagi Kabupaten Pandeglang,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Bayu, untuk tahun depan pihaknya berencana untuk menyusun RDTR di empat kecamatan berikutnya. Karena dalam Menyusun RDTR ini harus dilakukan sedikit demi sedikit.
“Kita ada rencana juga bahwa tahun depan itu kita akan menyusun RDTR di Pagelaran, Cikeusik, Sukaresmi dan Kecamatan Cibitung. Sehingga, kita menyusun RDTR ini sedikit demi sedikit,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan Perda RTRW, wilayah kawasan Industri yang akan dikembangkan di Kecamatan Bojong kurang lebih seluas 4.603,52 hektare. Namuna, jumlah tersebut tidak tetap karena bisa bertambah ke wilayah lainnya yang memiliki potensi.
“Untuk cluster kawasan industri unggulan Kecamatan Bojong sesuai Perda RTRW kurang lebih 437,8 hektare yang tersebar di empat wilayah yaitu Desa Banyumas 54,2 hektare, Desa Bojong 225,92 hektare, Desa Citumenggung 86,22 hektare dan Desa Cijakan 31,5 hektare,” paparnya.
Bayu menambahkan, dalam hal ini pihaknya memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi RDTR kepada masyarakat tentang investasi di lima Kawasan industri tersebut.
“Salah satu tugas kita yaitu mensosialisasikan kepada masyarakat yang belum tahu, karena tiap wilayah itu zonasinya akan berbeda. Termasuk investasi dari vanili, karena sebetulnya kita hanya rekomendasi khususnya ruang. Dan kita sudah mengeluarkan rekomendasi itu dan hanya tinggal pemahaman dari masyarakatnya saja,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan