DPR Desak Percepatan Pembagian STB 

PANDEGLANG, BANPOS-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Rizki Natakusumah Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 1 mendorong kelancaran migrasi siaran digital atau penghentian siaran analog (Analog Switch Off/ASO).

Sementara batas waktu migrasi sebelum tenggat akhir waktu siaran televisi analog dimatikan pada 2 November 2022 mendatang. Karenanya, di era digitalisasi saat ini perlu adanya optimalisasi jangkauan pada siaran televisi digital.

“Siaran televisi digital ini masyarakat bisa lebih mudah dalam menonton siaran-siaran televisi, jadi tidak perlu lagi memakai antena. Dan sudah pasti setiap siarannya jernih,” kata Rizki, Sabtu (29/10).

Oleh karena itu, lanjut Rizki, pihaknya mendorong agar pemerintah harus segera menyalurkan Set Top Box (STB) secara gratis bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) yang ada di Provinsi Banten, khususnya di wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak.

“Peralihan televisi analog ke digital merupakan sebuah keharusan yang dapat membawa manfaat, mengingat multiplayer efek dari penghentian siaran televisi analog teleserial akan berkontribusi bagi pembangunan berkelanjutan,” terangnya.

Menurutnya, dalam migrasi tersebut tentunya ada dampak positif dan negatif yang bakal ditemukan. Untuk itu, peran orang tua dalam melakukan pemantauan terhadap siaran yang disaksikan oleh anak.

“Setelah migrasi nanti, peran orang tua sangat penting untuk memantau siaran yang disaksikan oleh anak dalam keluarganya,” ujarnya.

Dijelaskannya, untuk migrasi atau peralihan TV analog ke TV digital telah diatur dalam Undang-undang cipta kerja tahun 2020.

“Sudah diatur dalam Pasal 60A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *