Empat Paket Sabu Diamankan 

LEBAK, BANPOS – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Lebak.

“Empat paket plastik berisikan sabu dengan berat 1,24 gram berhasil diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten dari Pelaku NA (22) warga desa Jatimulya Kecamatan Rangkasbitung pada Rabu  (19/10/2022) sekitar jam 17.00 Wib. di Jalan Otista Kel/Desa Cijoro Pasir Kec.Rangkasbitung,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham dalam siaran pers, Minggu (30/10).

Dikatakannya, terungkapnya kasus tersebut didapat dari laporan masyarakat,

“Pengungkapan kasus peredaran sabu berawal dari informasi masyarakat, kemudian personil kami di lapangan melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang buktinya,” ungkap Malik.

“Ini merupakan komitmen Kapolres Lebak  dalam Program Lebak Sakti yaitu Lebak Taskoja (memberantas peredaran narkoba dikalangan Remaja), guna mewujudkan Wilayah Lebak bersih dari Narkoba,” imbuhnya.

Selain itu, terang Kasat Resnarkoba, pihaknya mengamankan barang bukti gerobak kebab.

“Kami juga mengamankan 4 paket sabu, Petugas juga mengamankan 1 buah gerobak merek arabian kebab,1 buah timbangan digital, 1 unit handphone merek Redmi warna hitam,” katanya.

Ditambahkannya, untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan UU Tentang Narkotika.

“Akibat perbuatannya para pelaku akan kita dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

Dalam hal ini, kata AKP Malik Abraham, pihaknya mengimbau kepada semua pihak, khususnya para orang tua untuk lebih berperan aktif dalam mengawasi anak-anak kita dari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba,

“Peran aktif masyarakat dan orang tua sangat dibutuhkan dalam mengawasi anak-anak kita untuk menghindari kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba, Mari selamatkan para generasi muda dari bahaya narkotika dan obat-obat terlarang, Stop dan Jauhi Narkoba,” paparnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *