SERANG, BANPOS–Diprediksi, sekitar Rp4 triliun anggaran belanja Pemprov Banten yang tidak terserap pada pelaksanaan APBD tahun 2022 ini atau menjadi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa). Pasalnya, waktu 40 hari yang tersedia untuk penyerapan anggaran tersebut dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2022 dinilai tidak mencukupi alias mepet, sedangkan jika dipaksakan, maka akuntabilitasnya akan dipertanyakan.
Akademisi FISIP Untirta Ikhsan Ahmad pekan lalu mengungkapkan, uang triliunan rupiah diperkirakan tidak dapat diserap. Adapun penyerapan bisa dilakukan, tetapi hasilnya tidak maksimal.
“Kalau pun terserap, akuntabilitasnya dipertanyakan,” katanya.
Menurut Ikhsan, jika benar data yang dirilis Kemendagri tersebut yakni menyebutkan sekitar 35 persen APBD 2022 Pemprov Banten belum terserap pada bulan akhir Oktober lalu yakni pada saat Perubahan APBD 2022 dilakukan, artinya ada sekitar Rp 4 triliun anggaran yang masih harus diserap. Hal itu mengingat, nilai belanja pada APBD 2022 adalah sekitar Rp12,7 triliun.
“Dengan waktu mepet sekitar 44 hari, Pemprov dinilai tidak akan mampu menyerapnya, berarti menjadi Silpa,” imbuhnya.
Ikhsan meminta Pemprov Banten harus melakukan keterbukaan informasi publik kaitan dengan potensi tidak terserap maksimalnya sisa anggaran tersebut. “Perlu keterbukaan kepada publik agar bisa mengetahui alasan menjadi silpa dan kegiatan apa saja yang menjadi sisa anggaran tersebut,” paparnya.
Untuk diketahui Pemprov Banten malah belum mengumumkan secara terbuka Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perubahan APBD 2022 yang telah diberikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) 28 Oktober lalu.
Hingga Sabtu (5/11) malam, DPA tersebut belum didapati pada website masing-masing OPD yang telah menerimanya sebagaimana seharusnya yakni DPA adalah termasuk kategori informasi publik berkala yang wajib diumumkan kepada masyarakat secara cepat, mudah dan murah sebagaimana amanat UU Keterbukaan Informasi Publik.
Pada kanal informasi berkala di sejumlah website OPD Pemprov Banten tidak dapat ditemukan DPA Perubahan APBD 2022. Sebagian besar masih mencantumkan DPA APBD 2022. Bahkan beberapa di antaranya banyak informasi publik yang tercantum di website OPD itu masih merupakan dokumen informasi publik tahun 2021.
Menanggapi belum diumumkannya postur anggaran APBD Banten secara detail melalui website pemprov, Ikhsan mengaku kecewa. Pasalnya, setelah APBD disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) maka dokumen APBD adalah informasi terbuka untuk publik dan diumumkan serta disediakan oleh badan publik dalam bentuk dan format detil atau bukan dalam bentuk ringkasan. Seperti halnya Perda, DPA juga demikian.
Berikutnya, kata dia, belanja hibah, bantuan sosial dan dana Aspirasi yang dikhawatirkan rawan penyimpangan dan merupakan belanja yang tidak wajib dianggarkan atau hanya menyesuaikan dengan kebutuhan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 14 tahun 2016, juga wajib di diumumkan dan disediakan secara detail bentuk dan formatnya. “Informasinya harus meliputi jumlah alokasi anggaran dan anggaran detail per penerima dana hibah, bansos dan dana aspirasi,” imbuhnya.
Ketentuan itu, kata Ikhsan juga diperkuat dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 522 K/TUN/2016. Dengan demikian Putusan Komisi Informasi pun bisa dibatalkan oleh PN, PTUN ataupun Kasasi MA apabila mencoba mereduksi hak pemohon informasi publik yang dijamin UU No.14 Tahun 2008 dan Peraturan KI Nomor 1 Tahun 2010.
“Jadi sangat tidak beralasan kalau DPA OPD tidak diumumkan segera setelah Perda APBD atau perubahannya disahkan. Dokumen publik juga termasuk DPA OPD seperti yang dimaksudkan putusan MK tersebut,” katanya.
Untuk diketahui, struktur Peraturan Daerah Provinsi Banten tentang Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 terdiri dari pendapatan daerah ditargetkan Rp11,4 triliun lebih. Belanja daerah dialokasikan Rp11,9 triliun lebih. Defisit APBD Rp530,4 miliar lebih. Pembiayaan daerah dianggarkan Rp530,4 miliar lebih.
Secara rinci alokasi belanja daerah dianggarkan sebesar Rp11,9 triliun atau lebih meningkat 6,6 persen dibandingkan sebelumnya sebesar Rp11,2 triliun lebih. Sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp530,4 miliar lebih digunakan untuk menutup defisit anggaran. Selain itu, alokasi belanja mandatori/belanja yang telah diarahkan peruntukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yaitu fungsi pendidikan sebesar 24,40 persen dari syarat minimal 20 persen; anggaran kesehatan sebesar 17,35 persen dari syarat minimal 10 persen dari total belanja daerah diluar gaji.
Kemudian belanja pengembangan sumber daya manusia sebesar 0,47 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,34 persen; belanja pengawasan sebesar 0,62 persen dari total belanja daerah paling sedikit 0,30 persen; dan belanja pegawai sebesar 19,23 persen dari total belanja daerah paling banyak 30 persen. Selain itu, Pemprov Banten juga telah mengalokasikan anggaran belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022 sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, sebesar 2 persen dari dana transfer umum triwulan IV tahun 2022 yaitu Rp10 miliar lebih.
Selanjutnya sesuai kebijakan, pemprov juga telah mengalokasikan anggaran penanganan dampak inflasi dari belanja tidak terduga sebesar Rp34,7 miliar lebih, sehingga untuk penanganan dampak inflasi telah dialokasikan sejumlah Rp45,3 miliar lebih yang disalurkan kepada 75.613 penerima manfaat.
Sebelumnya sebagaimana dirilis Kemendagri, serapan anggaran APBD 2022 Pemprov Banten, per tanggal 28 Oktober lalu berada di peringkat 12 dengan serapan sekitar 63,46 persen persen yang artinya menyisakan 36, 54 persen.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengakui hal tersebut di antaranya disebabkan oleh belum disalurkannya sejumlah anggaran untuk bantuan sosial, Jaminan Sosial Keluarga Rp50 miliar, karena alasan banyaknya program serupa yang juga sedang dijalankan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota.
Selain itu, Al Muktabar menyebut sejumlah anggaran pada proyek pembangunan fisik juga belum terserap maksimal karena asas kehati-hatian. Meski begitu Al Muktabar berjanji sisa anggaran tersebut akan terserap maksimal pada pelaksanaan Perubahan APBD 2022.
Sementara itu, Komisioner Komisi Informasi Banten Nana Subana mengimbau agar OPD segera mengumumkan DPA tersebut di websitenya masing-masing, meski tenggat diumumkannya sebuah informasi public dengan kategori berkala seperti DPA adalah 6 bulan sejak diterbitkan.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan