Bawaslu Dioncog Mahasiswa, Protes Terkait Rekrutmen Panwascam

SERANG, BANPOS – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Desa (Gemahesa) Indonesia menggeruduk kantor Bawaslu Provinsi Banten. Mereka memprotes proses rekrutmen Panwascam, yang dinilai penuh dengan kekisruhan.
Ketua Umum Gemahesa Indonesia, Abroh Nurul Fikri, mengatakan bahwa pihaknya melihat jika proses rekrutmen Panwascam yang dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten, menggambarkan kinerja Bawaslu yang belum siap melaksanakan Pemilu Serentak 2024.
“Ini bentuk keluhan dan protes masyarakat, dimana banyak terjadi kekisruhan pada teknis seleksi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten dan Kota,” ujarnya di sela-sela aksi, Jumat (4/11).
Abroh menuturkan bahwa pihaknya menilai kekisruhan yang terjadi pada proses rekrutmen, disebabkan tidak pastinya aturan Bawaslu terkait persyaratan. Sehingga, setelah proses penetapan dan pelantikan Panwascam menimbulkan persoalan.
“Bawaslu kelihatannya terkesan terburu-buru pada saat proses seleksi. Seharusnya Bawaslu tidak terburu-buru,” tuturnya.
Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa pada saat tahapan seleksi, seharusnya Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan penjelasan yang mendetail, terkait siapa saja yang boleh mendaftar dan siapa saja yang boleh rangkap jabatan.
“Jenis dan pekerjaan mana saja yang diperbolehkan merangkap jabatan menjadi Panwaslu Kecamatan. Ini kan aneh, seperti menjebak orang untuk ikut seleksi. Sudah lolos tes CAT. Baru setelah itu diberikan catatan untuk mengundurkan diri. Kan aneh? Tidak profesional ini Bawaslu,” jelasnya.
Menurutnya, permasalahan ini tidak hanya terjadi di satu daerah saja, namun hampir semua daerah seperti Kabupaten Serang, Pandeglang, Lebak dan Tangerang Raya. Untuk itu, pihaknya menuntut agar Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten untuk meninjau kembali hasil seleksi Panwascam.
 “Kami ingin Bawaslu meminta maaf kepada publik karena gagal melaksanakan seleksi dengan persyaratan yang tidak jelas sehingga menyebabkan ketidakpastian. Kami menuntut Bawaslu Provinsi Banten untuk bisa memecat dan memberhentikan Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak objektif, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya meminta Bawaslu Provinsi Banten mengevaluasi dan secepatnya melakukan pergantian Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Banten karena telah mencoreng nama baik lembaga Bawaslu. “Kami juga meminta Bawaslu RI untuk mengevaluasi kinerja seluruh Bawaslu agar bekerja profesional mengawasi Pemilu Serentak 2024,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv SDMO, Diklat, dan Pelatihan pada Bawaslu Provinsi Banten, Abdurrosyid Siddiq, membantah bahwa pihaknya terburu-buru dalam melakukan rekrutmen calon anggota Panwascam.
“Rekrutmen terburu-buru itu bagi saya juga menjadi sebuah pertanyaan, karena, sepanjang saya tahu rekrutmen anggota panwaslu kecamatan telah dipersiapkan tahapannya dari jauh-jauh hari,” ujarnya kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa dari sejak seleksi hingga pelantikan, pihaknya melakukan semua tahapan secara selektif serta hati-hati. “Dimana kesan terburu-burunya, di saat waktu telah ditutup, tetapi ditemukan bahwa keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen saja pendaftaran kami perpanjang kembali,” tandasnya. (DZH/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *