SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Provinsi Banten mengaku telah bersiap untuk menghadapi Verifikasi Faktual (Verfak). Hal itu setelah gugatan terhadap keputusan KPU RI terkait hasil verifikasi administrasi, dikabulkan sebagian oleh Bawaslu RI.
Ketua DPW PRIMA Provinsi Banten, Rizky Arifianto, mengatakan bahwa pengurusnya telah bersiap untuk ke tahapan selanjutnya setelah sebagian gugatan diterima oleh Bawaslu. Menurut Rizky, struktur yang berada di Banten sudah memenuhi syarat alias 100 persen telah terisi di setiap kabupaten/kota.
“Diterimanya Sebagian gugatan ini merupakan kemenangan bagi kami sebagai partai rakyat biasa. Kami juga sudah siap menghadapi verifikasi faktual. Karena Banten sudah memenuhi syarat administrasi dan siap melanjutkan ke tahapan selanjutnya,” ujar Rizky kepada awak media, Sabtu (5/11).
Rizky juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya sebagian gugatan terhadap hasil putusan Bawaslu RI, maka pihaknya bisa berperan secara aktif pada pesta demokrasi di tahun 2024, hingga menduduki kursi di DPR maupun DPRD.
“Kami yakin bahwa rakyat biasa bisa ikut berperan secara aktif di dalam perpolitikan Indonesia. Tidak hanya elit-elit partai yang hari ini ada. Karena sejatinya demokrasi ekonomi dan politik hak konstitusional seluruh rakyat indonesia,” ungkapnya.
Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP PRIMA, Dominggus Oktavianus, mengatakan bahwa pihaknya menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI, atas gugatan yang dilayangkan sebelumnya. “Kami menerima dan akan melaksanakan keputusan Bawaslu RI,” ujarnya.
Dominggus menuturkan, setelah hasil putusan Bawaslu, PRIMA akan berkoordinasi dengan KPU untuk menindaklanjuti keputusan tersebut. “Kami akan segera berkoordinasi dengan KPU, dokumen yang dianggap belum memenuhi syarat akan segera kami perbaiki,” ucapnya.
Ia mengatakan bahwa keputusan Bawaslu RI tersebut adalah kemenangan rakyat biasa. Namun, ia menggarisbawahi jika perjuangan tersebut tidak berhenti di sini saja. “Kita harus memperjuangkannya lagi sampai proses verifikasi faktual selesai,” tegas pria asal NTT itu.
Menurut dia, dengan adanya putusan Bawaslu yang mengakui kelemahan dalam pelaksanaan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), menyiratkan bahwa sistem yang bertujuan sebagai alat bantu penyelenggaraan pemilu itu ternyata juga dapat mencederai hak politik rakyat. “Keputusan Bawaslu membuktikan hal itu,” tegasnya.
Ia juga berpesan kepada struktur dan anggota PRIMA di daerah untuk tetap menjaga semangat dalam melakukan perbaikan sebagaimana yang telah diamanatkan Bawaslu RI. “Kawan-kawan harus tetap semangat dalam melakukan perbaikan sesuai yang diamanatkan Bawaslu,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan