Ratusan Kendaraan Dinas Rusak Milik Pemkot Nunggak Pajak

CILEGON, BANPOS – Sebanyak 500 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menunggak pembayaran pajak. Angka ini diperoleh berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) atau Samsat Kota Cilegon.

Kepala UPTD PPD Cilegon Sutirja Wijaya mengatakan kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon yang menunggak pajak tersebut dikarenakan kondisi kendaraan yang rusak.

“Total unit yang ada 2.300an unit kendaraan (milik Pemkot Cilegon) kalau tidak salah semuanya secara keseluruhan 500 an yang menunggak,” kata Sutirja Wijaya kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

Sutirja mengatakan kendaraan yang menunggak pajak milik Pemkot Cilegon tersebut didominasi oleh kendaraan roda dua. Lanjut Sutirja berdasarkan data yang diterima Samsat Cilegon per 30 September 2022 kendaraan dinas milik Pemkot Cilegon tercatat 2.300 unit terdiri dari 905 unit kendaraan roda empat dan 1.395 unit kendaraan roda dua.

“Kebanyakan roda dua (yang menunggak pajak),” ujarnya.

Sutirja menduga alasan ratusan kendaraan itu nunggak pajak karena mungkin ketidaktahuan para pejabat di lingkungan Pemkot Cilegon tentang kendaraan yang rusak tidak dibayar pajaknya padahal pajak kendaraan harus tetap dibayar.

“Itu mungkin ketidaktahuan sehingga tidak dianggarkan,” tuturnya.

Sutirja menyarankan agar kendaraan yang rusak tersebut segera dilelang atau dihapuskan sebagai aset milik Pemkot Cilegon agar tagihan pajak kendaraan tidak terus membengkak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Aset Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan bahwa terkait dengan pajak kendaraan merupakan tanggung jawab masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Cilegon. “Terkait pajak kendaraan dianggarkan di masing-masing OPD,” ujarnya.

Hendra menambahkan termasuk kendaraan yang sudah rusak untuk pembayaran pajaknya menjadi tanggung jawab OPD masing-masing. “Yah selama masih tercatat,” tutupnya.

Diketahui, hingga Oktober 2022 realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) Samsat Cilegon tercatat sudah 80 persen atau sebesar Rp115 miliar dari target Rp143 miliar. Capaian lainnya yang berhasil Samsat Cilegon raih yakni penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

(BBNKB) yang terealisasi sebesar Rp80 miliar dari target 116 miliar. Kemudian pada tahun 2021 juga Samsat Cilegon mencapai target PKB dari target Rp120 miliar berhasil terealisasi Rp130 miliar. (LUK)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *