Beberapa Potensi Pajak Belum Ditetapkan  

PANDEGLANG, BANPOS-Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Pandeglang Bapenda Banten, saat ini masih belum bisa menetapkan tarif pajak Air Permukaan (AP) terhadap beberapa potensi subjek Wajib Pajak (WP) yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Kasi Penerimaan dan Penagihan UPTD PPD Samsat Pandeglang Bapenda Banten, Tubagus Agung Sugiarto mengatakan, pihaknya saat ini baru mencatat sekitar 13 subjek Wajib Pajak (WP) pengguna atau pemanfaat air yang telah terdaftar.

“Ditambah dengan yang sudah terdaftar ada 19 pengguna atau pemanfaat air di Kabupaten Pandeglang, yang terdaftar ada 13 dan selebihnya potensi pajak yang belum terdaftar,” kata Tubagus Agung kepada BANPOS beberapa waktu lalu.

Menurutnya, untuk potensi subjek pajak yang saat ini belum terdaftar, saat ini potensi subjek pajak tersebut masih dalam proses administrasi rekomendasi penggunaan air.

“Bukan berarti tidak dipungut, tapi masih dalam proses administrasi untuk rekomendasi pengguna air dan izin. Nanti baru kita menunggu perhitungan dan pencatatan dari dinas teknis, baru kita kenakan tarif pajak sesuai dengan yang telah ditentukan baru kita buatkan surat ketetapan pajak untuk dijadikan dasar penagihan dan pembayaran pajak,” terangnya.

Dijelaskan Agung, saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dan masih menunggu dikeluarkannya rekomendasi penggunaan air dan izin dari dinas teknis terkait.

“Upaya kita terus melakukan koordinasi dengan dinas teknis terkait yang memang menangani kebijakan masalah rekomendasi penggunaan air dan izin yang dikeluarkan. Jadi kita tetap sinergi dengan dinas teknis,” jelasnya.

Intinya, lanjut Agung, untuk potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tergantung dari proses administrasi subyek pajak terhadap kebijakan izin atau penggunaan dan pemanfaatan air.

“Untuk Bapenda sebagai eksekutor untuk penerimaan pajak, untuk perhitungannya sudah ditetapkan oleh dinas teknis dan kita hanya mengenakan tarif pajak tersebut,” ungkapnya.(dhe/pbn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *