Andi Desfiandi Bayar Rp 250 Juta Ke Karomani Untuk Masukkan 2 Maba Ke Unila

LAMPUNG, BANPOS – Pihak swasta Andi Desfiandi menjalani didakwa menyuap Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani sebesar Rp 250 juta.

“Yang melakukan atau turut serta melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang sejumlah Rp 250 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu Karomani,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK Agung Satrio Wibowo, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (9/11).

Uang itu diberikan Andi agar Karomani menerima dua orang menjadi mahasiswa di Unila.

“Memasukkan Zalfa Aditia Putra dan Zaki Algifari menjadi mahasiswa baru tahun ajaran 2022 di Fakultas Kedokteran Unila melalui jalur seleksi mandiri,” ungkap Agung.

Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus sebagai mahasiswa baru Fakultas Kedoktera Unila melalui jalur seleksi mandiri pada 18 Juli 2022. Zalda dan Zaki bukan anak dari Andi.

Zalfa merupakan anak dari Lies Yulianti. Sementara itu, Zaki merupakan mahasiswa titipan dari Ary Meizari Alfian. Andi berkomunikasi dengan Karomani melalui pesan WhatsApp untuk memasukkan dua nama itu.

Zalfa dan Zaki dinyatakan bisa lulus karena namanya dimasukkan ke dalam sistem oleh Helmy Fitriawan atas permintaan Karomani.
Andi dan Ary kemudian diminta datang ke rumah Karomani setelah Zalfa dan Zaki dinyatakan lulus pada 19 Juli 2019. Pertemuan itu ditujukan untuk menyerahkan uang yang sudah dijanjikan sebelumnya.

Awalnya, Karomani meminta Andi dan Ary untuk membelikan furniture rumah seharga Rp 150 juta sampai dengan harga Rp 200 juta.

“Untuk ditempatkan di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) yang didirikan Karomani,” ucap Agung.

Setelah itu, Andi dan Ary diminta untuk melanjutkan komunikasinya dengan orang kepercayaan Karomani, Mualimin. Komunikasi berkaitan dengan penyerahan sisa uang suap yang dijanjikan.

Pembelian furniture itu gagal karena peresmian Gedung LNC mepet. Sehingga, Andi meminta Ary untuk menyerahkan uang tunai yang sudah dijanjikan sebelumnya.

“Kemudian terdakwa (Andi) menyiapkan uang sejumlah Rp 250 juta yang dibungkus dalam plastik warna putih untuk diserahkan kepada Karomani melalui Mualimin,” kata Agung.

Atas perbuatannya, Andi diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.(RM.ID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *