DPR: Perketat Pengawasan Peredaran Obat Dan Makanan

JAKARTA, BANPOS – Senayan menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengawasan Obat dan Makanan (Waspom). Beleid ini diperlukan untuk mengatur peredaran obat dan makanan di tengah masyarakat.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Saniatul Lativa mengatakan, selama ini be¬lum ada aturan secara khusus mengatur pengawasan obat dan makanan.

“Akibatnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terbatas melakukan penyelidikan kasus peredaran obat ilegal,” ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Saniatul menyebut, ada tiga hal yang dapat disoroti. Pertama, banyaknya masyarakat yang memperjualbelikan obat tanpa memenuhi aturan yang sudah ditentukan. Kedua, masyarakat awam mudah percaya akan sesuatu produk obat, apalagi dengan adanya jual beli melalui online.

Ketiga, aturan pengawasan obat dan makanan diharapkan dapat mencegah peredaran obat secara ilegal, baik langsung maupun secara online yang luput dari pengawasan BPOM. Apalagi selama pandemi, banyak yang menjual obat Covid secara daring.

“Padahal saat itu belum ada obat Covid-19 yang dikeluar¬kan,” ucap dia.

Saniatul berharap, RUU Pengawasan Obat dan Makanan ini dapat mendorong tercip¬tanya produk dalam negeri yang berkualitas. Dibutuhkan suatu landasan hukum untuk mengurangi peredaran obat ilegal di masyarakat dan juga memberi¬kan efek jera bagi pelaku.

“Tentunya dengan RUU ini kita harapkan hal-hal yang seperti itu tidak terjadi lagi,” harap dia.

Anggota Baleg DPR Darori Wonodipuro menambahkan, pengawasan terhadap obat dan makanan merupakan suatu yang mutlak harus dilakukan.

Untuk itu, pihaknya menyam¬but baik pembahasan RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang diusulkan oleh Komisi IX.

“Sehingga tidak banyak lagi korban seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.

Darori menyebut, selama ini tidak ada pengawasan terhadap obat dan makanan yang benar-benar dilakukan di Indonesia. Akibatnya, peredaran obat terlalu bebas, bahkan pengawasannya terkesan sangat ter¬batas.

Sehingga, masyarakat mudah mencari obat baik pakai resep maupun tanpa resep. Bahkan ada orang dalam satu hari beli obat satu truk pun bisa.

“Nah, ini kita bandingkan dengan negara tetangga seperti Pakistan, masih tertib (dalam peredaran obat), Jepang dan Singapura apalagi,” imbuh Politikus Partai Gerindra ini.

Darori berharap, melalui RUU ini, pengawasan obat dan makanan dapat diperkuat lagi. Kewenangan dan tanggung jawab terhadap pengawasan obat dan makanan harus lebih rinci lagi.

“BPOM perlu membentuk tim penyidik sendiri. Walaupun nantinya koordinator penga¬wasan (korwas) tetap ada di polisi. Tapi tanggung jawab polisi sudah cukup banyak,” pungkasnya.(RM.ID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *