BALI, BANPOS – Direktorat Lalulintas Polda Bali dan Korlantas Polri telah memasang 8 kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di sejumlah titik di wilayah Denpasar.
Pemasangan ETLE ini bertujuan untuk mengawasi setiap kendaraan yang melintas. Jika ditemukan pelanggaran, maka sistem kamera ETLE siap merekam dan langsung menilang.
Pemasangan 8 kamera ETLE ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bali Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Ia mengatakan pemasangan 8 kamera ETLE ini tidak hanya mendukung program tilang tapi juga perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20.
“Bali menjadi salah satu perhatian, dan Korlantas Polri melakukan pemasangan ELTE di 8 titik,” ujarnya dalam keterangan, Selasa (8/11).
Adapun 8 titik ETLE tersebut yaitu:
1. Simpang Teuku Umar – Imam Bonjol (traffic light Buangan).
2. Di Jalan Bypass Ngurah Rai – Pulau Serangan, Sanur (Depan SPBU SIMP Serangan).
3. Di Jalan Baypass Ngurah Rai (sebelum Krisna Oleh-oleh Bali).
4. Airport Ngurah Rai Tuban (Depan Base Ops).
5. Di Kawasan Airport Ngurah Rai – Jalan Raya Tuban, Kuta (SIMP Tuban).
6. Jalan Bay Pass Ngurah Rai – Jalan Kampus Unud (SIMP Kampus).
7. Di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kuta Selatan, (Barat SPBU Pertamina 54.803.27).
8. Terakhir di Jalan Bay Pass Ngurah Rai, Benoa, Kutsel (Timur SPBU Pertamina 54.803.27).
Kombes Satake menjelaskan, kamera ETLE yang terpasang dilengkapi kamera face recognation yang bisa mendeteksi wajah dan kamera plate connection untuk melacak identitas pemilik mobil. “Semua akan terekam oleh kamera ETLE,” ujarnya.
Sehingga kata dia, untuk wilayah yang telah dipasang ETLE masyarakat diharapkan agar tertib berlalulintas. Seperti tidak boleh menggunakan HP saat berkendara baik menerima atau menelepon. Diminta jangan suka menerobos lampu merah.
“Bagi yang mengendarai roda 4 gunakan sabuk pengaman. Dan jangan main hp sambil mengemudi karena akan terekam di CCTV,” tegasnya.
Selain itu masyarakat pengguna jalan wajib mengikuti rambu-rambu lalulintas yang benar dan tidak boleh memutar arah tidak pada tempatnya.
“Ketika ada salah satu yang dilanggar dan terekam CCTV maka selang waktu 3 atau 5 hari akan datang surat pemberitahuan dari Polda Bali ke alamat yang tercantum di surat kendaraan, si pelanggar membayar sanksi ke Bank,” ujar Satake Bayu.
Sementara bila dalam waktu yang ditentukan di surat tersebut tidak ada konfirmasi, maka secara langsung kendaraan atau motor akan diblokir. Lalu ketika saat bayar pajak, harus didahului dengan buka blokir terlebih dahulu.
“Wajib bayar denda juga. Pembayaran tidak bisa tawar menawar, wajib harus bayar ketika mau perpanjangan pajak,” tegas Satake Bayu.(RM.ID)
Tinggalkan Balasan