SERANG, BANPOS – Secara tegas dan terbuka dalam rapat paripurna, Fraksi Golkar DPRD Banten menolak usulan Rancangan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau Perampingan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) dengan alasan mengganggu kinerja, namun hal tersebut dibantah oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Dalam siaran persnya, Rabu malam (16/11) Al Muktabar mengungkapkan, langkah usulan Rancangan Perda soal SOTK, telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. Usulan tersebut tidak bakal mengganggu pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten tahun 2023.
“Langkah dalam rangka organisasi adalah kelembagaan, semua adalah kesepakatan kelembagaan,” ungkapnya.
“Pemerintah Daerah itu adalah Gubernur dan DPRD. Sesuai mekanisme itu maka selanjutnya akan dibahas bersama DPRD. Kita tunggu saja pembahasannya,” imbuh Al Muktabar.
Dikatakan, sebuah usulan dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Usulan Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Banten itu tidak bakal mengganggu pembahasan RAPBD Banten tahun 2023 yang saat ini sedang berjalan.
“Karena satuan dari unit Pasal per Pasal di dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah, red) sesuai dengan tempat pada organisasi yang didesain dengan pola baru ataupun yang lama. Jadi kerangka kerja yang merupakan Pasal per Pasal yang tersusun dalam APBD, tersambungkan di dalam OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang akan melaksanakannya,” ungkap Al Muktabar.
“Jadi itu merupakan sesuatu yang bisa diharmonisasikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, satu dari sembilan fraksi di DPRD Banten menolak keras Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah atau SOTK yang diusulkan oleh Al Muktabar.
Juru bicara Fraksi Golkar DPRD Banten Muhsinin pada saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna pemandangan terhadap Rpaerda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Rabu (16/11) meminta Al Muktabar agar berkonsentrasi pada penuntasan program sebagai kelanjutan dari pemerintahan definitif sebelumnya.
“Kita fokus saja pada program dalam rangka mensukseskan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 nanti,” katanya.
Menurut Muhsinin, sebagaimana diketahui bahwa pada tahun 2023 Pemprov Banten memiliki tanggung jawab besar, karena sudah memasuki tahun politik menjelang 2024, dimana mensukseskan Pemilu adalah bagian dari tanggung jawab dari seorang Pj Gubernur,
“Di sisi lain menjalankan agenda pembangunan merupakan agenda tidak terpisahkan,” katanya.
Oleh sebab itu, melakukan perubahan besar dalam rangka penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menurut fraksi Golkar, dicermati sebagai langkah besar, yang akan menyita upaya besar dalam mengadaptasi kerja-kerja organisasi.
“Kami khawatir langkah tersebut akan mengganggu pelaksanaan-pelaksanaan program pembangunan, karena menyatukan satu OPD saja membutuhkan penyesuaian waktu yang tidak sebentar,” ungkapnya.(RUS/PBN)
Tinggalkan Balasan