Korban Tragedi Kanjuruhan Mau Ngadu Ke Ombudsman Dan Kompolnas

MALANG, BANPOS – Korban Tragedi Kanjuruhan terus mencari keadilan. Bersama tim kuasa hukum, para korban berencana mengadu ke Ombudsman RI dan Kompolnas karena merasa dipersulit saat melapor ke Bareskrim.

Anggota Tim Hukum Aremania, Anjar Nawan Yusky mengungkapkan, korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (18/11/2022) atas laporan polisi model B. Namun hingga Senin (21/11/2022), laporan belum diproses.

Bareskrim hanya mau mengakomodir pasal tentang perlindungan anak. Sementara korban ingin tidak hanya laporan perlindungan anak saja yang diproses. Sebab, mereka yang melapor bukan cuma keluarga korban anak-anak, melainkan keluarga korban meninggal dan luka-luka.

“Dalam waktu dekat selambat-lambatnya besok, Selasa (22/11/2022), kita akan bersurat membuat laporan pengaduan kepada Ombudsman RI tentang pelayanan publik,” kata Anjar di laman resmi klub Aremania, Selasa (22/11).

“Sebelumnya kita sudah audiensi dengan Ombudsman, Kamis (17/11/2022). Mereka menyampaikan, kalau ada masalah diminta melaporkan, nanti akan ditindaklanjuti. Kami menilai ini maladministrasi, itu wewenangnya Ombudsman, biar mereka yang turun melakukan pemeriksaan.”

Anjar menceritakan proses betapa sulitnya pihak keluarga korban menyampaikan laporan ke Bareskrim Polri yang membuat mereka mengadu kepada Ombudsman RI.

Menurutnya, kalau sesuai SOP, harusnya proses pembuatan laporan polisi itu maksimal enam jam sudah diberi Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).

Namun, sejak Jumat (18/11/2022) keluarga korban belum juga menerima surat tersebut, meski sudah menjalankan prosedur yang ditetapkan Mabes Polri. Saat kembali Senin (21/11/2022), mereka hanya diberi jawaban yang bisa diproses hanya pasal perlindungan anak saja.

“Hari ini kami harus mengulang proses yang sudah kami lakukan di hari Jumat, tapi pakai embel-embel secara terbuka. Kami dipersilakan menghadirkan ahli pidana. Ini baru mau lapor saja seolah-olah sudah mau membuktikan seperti di pengadilan, ini polisi apa pengadilan?” tanyanya.

“Yang bisa dilakukan Ombudsman adalah mengevaluasi dan memberikan rekomendasi. Kalau ditemukan ada kecacatan atau maladministrasi, maka Ombudsman akan memberikan rekomendasi kepada Bareskrim untuk menerima laporan kita, karena yang jadi kesulitan kita adalah melapor.”

Selain mengadu kepada Ombudsman RI, Anjar menambahkan, Tim Hukum Aremania juga akan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Aduan mereka pun sama dengan yang disampaikan kepada Ombudsman RI.

“Kami akan melaporkan ini kepada Kompolnas juga, terkait pelayanan terhadap keluarga korban yang dipersulit saat mengajukan laporan kepada Bareskrim Mabes Polri,” tandasnya.(RM.ID)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *