INDONESIA, BANPOS – Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berterima kasih kepada Presiden Jokowi atas penetapan upah minimum 2023, yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 dengan kenaikan maksimal sebesar 10 persen.
Pengamat ekonomi Universitas Katolik (Unika) Atma Jaya Rosdiana Sijabat mengatakan, keputusan Pemerintah menaikkan upah buruh 10 persen sangat baik untuk menjaga daya beli masyarakat, saat pertumbuhan ekonomi semakin membaik. Sekaligus mengantisipasi terjadinya inflasi di tahun depan.
“Kalau kita lihat dengan beberapa indikator ekonomi makro utama setidaknya melihat pertumbuhan ekonomi, kenaikan inflasi dll, saya kira kenaikan 10 persen itu bisa dikatakan upaya untuk menjaga daya beli sebenarnya,” kata Rosdiana saat dihubungi, Senin (21/11).
Dikatakan Rosdiana, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam empat kuartal terakhir sangat positif dan menjadi modal bagi Indonesia menghadapi ancaman krisis di tahun depan, termasuk menghadapi ancaman inflasi. Karena itu, kenaikan upah buruh ini langkah tepat Pemerintah dan kabar baik bagi para buruh.
Harapannya, kalau naik 10 persen, empat kuartal terakhir pertumbuhan ekonomi kita sekitar 5 persen. Nah, ini mengantisipasi di tahun depan. Kalau dilihat dari tren memang ada kenaikan harga dan itu menjadi tantangan
“Ini lebih kepada kehati-hatian dari pemerintah, mencoba melihat bagaimana kaum buruh kita ini tahun depan di tengah-tengah ketidakpastian secara luas,” ujarnya.
Dengan kenaikan upah ini, menurut Rosdiana, menjadi kabar baik bagi para buruh saat ada ancaman inflasi tahun depan.
Pasalnya, ancaman inflasi ini tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi hampir seluruh negara di dunia, hingga Pemerintah harus mengambil kebijakan hati-hati, termasuk dengan menaikan upah buruh sebesar 10 persen.
“Ya kalau kita lihat dari beberapa tahun sebelumnya, kenaikan 10 persen seharusnya memberikan rasa nyaman. Karena kalau kita lihat inflasi kemudian pertumbuhan ekonomi kita, relatif jauh di bawah 10 persen,” ucapnya.
Dengan naiknya upah buruh 10 persen, harusnya daya beli tidak turun, meskipun secara agregat pertumbuhan ekonomi nasional ada di sekitar 5 persen lebih.
Dijelaskan Rosdiana, sangat penting bagi perekonomian kondusif seperti yang diinginkan. Agar relatif lebih mudah bagi pemerintah dan masyarakat atau buruh, tidak terkena dampak ketidakpastian ekonomi secara global.
Menurut dosen ekonomi itu, secara hitung-hitungan kenaikan upah 10 persen secara nominal riil, ada upaya meningkatkan daya beli masyarakat.
Dengan penerbitan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, harusnya kemampuan di tingkat regional sampai 10 persen. Artinya, Pemerintah ingin menjaga daya beli, meski hal tersebut variatif pelaksanaannya di tingkat bawah.(RM.ID)
Tinggalkan Balasan