MALANG, BANPOS – Pemerintah terus meningkatkan transformasi pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Salah satunya dengan menetapkan berdirinya KEK Singhasari.
KEK Singhasari ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2019. Pendirian KEK Singhasari ditujukan untuk memberikan nilai tambah terhadap penguasaan teknologi dan SDM serta didesain dengan pendekatan wisata dan budaya.
Selain itu, KEK Singhasari juga disiapkan sebagai pusat pendidikan kelas dunia serta jantung ekonomi kreatif dan digital.
KEK Singhasari saat ini telah resmi beroperasi sebagai Kawasan Ekonomi Khusus. Hal ini ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Selaku Ketua Dewan Nasional KEK Nomor 2 Tahun 2022 oleh Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo dan Plt. Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK Elen Setiadi di Malang, Senin (21/11).
“Perkembangan pendidikan di dunia menunjukkan peningkatan inisiasi atas Transnational Education & Going Global Partnership. Hal ini terlihat dari banyaknya perguruan tinggi luar egeri dari negara-negara maju yang sedang mengembangkan sayapnya ke negara-negara berkembang. Dalam hal ini, Indonesia masuk sebagai target di posisi atas untuk pengembangan tersebut,” ujar Elen.
Rencananya, di KEK Singhasari akan hadir King’s College London (KCL) yang merupakan salah satu Universitas terkemuka dengan peringkat 37 dunia dan peringkat 7 di United Kingdom. Kings College London bersama Universitas Indonesia akan menjadi mitra dalam mewujudkan pengembangan pendidikan transnasional di KEK Singhasari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Berdasarkan evaluasi yang diselenggarakan pada 10 Oktober 2022 yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Jawa Timur bersama dengan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK, Dewan Kawasan KEK Provinsi Jawa Timur, Administrator, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP), dinyatakan KEK Singhasari secara fisik dan administratif sudah memenuhi kriteria kesiapan beroperasi.
“Dengan diberikannya status kesiapan beroperasi KEK Singhasari, kami akan menagih janji Badan Usaha Pembangun dan Pengelola KEK Singhasari untuk segera memenuhi target-targetnya sesuai dengan usulannya,” ujar Elen.
Dengan resmi beroperasi menjadi KEK, Badan Usaha (BU) dan Pelaku Usaha (PU) di KEK Singhasari nantinya memiliki hak pemanfaatan fasilitas dan kemudahan ultimate yang menjadi kekhasan sebuah KEK. Fasilitas fiskal yang bisa dimanfaatkan diantaranya berupa tax holiday dan tax allowance, bebas bea masuk, dan lain-lain.
Untuk fasilitas non fiskal, PU dan BU di KEK Singhasari dapat memanfaatkan fasilitas khusus di bidang ketenagakerjaan, pertanahan, keimigrasian, kemudahan lingkungan hidup, serta dukungan infrastruktur yang terintegrasi. Dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang ada, BU dapat lebih meningkatkan daya saingnya dalam menarik investasi.(RM.ID)
Tinggalkan Balasan