Kesehatan dan Pendidikan Belum Tuntas

SERANG, BANPOS – Alokasi anggaran kesehatan dan pendidikan Pemprov Banten pada APBD 2023 sudah melampaui angka minimum yang diwajibkan ketentuan dan perundangan-undangan. Meski begitu fakta di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan kesehatan dan pendidikan dari tahun ke tahun.

“Sehingga alokasi sektoral yang sudah dimandatkan bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban tapi juga berkontribusi pada capaian pembangunan berkelanjutan,” kata Peneliti Pattiro Banten Muntazir saat dihubungi wartawan Kamis (1/12). 

Ia menjelaskam, belanja fungsi pendidikan yang dialokasikan Pemprov Banten dalam APBD 2023 sebesar 26, 77  persen memang sudah lebih dari 20 persen dari belanja daerah yang diwajibkan atau sudah melampaui mandatory spending pendidikan. Namun prosentase alokasi anggaran tersebut terus menurun dari tahun ke tahunnya. Tahun 2021  sampai tahun 2023 yang akan dialokasikan sebagaimana tertuang dalam APBD 2023, penurunannya mencapai 12  sampai 14,77  persen setiap tahunnya. 

Di sisi lain faktor persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang carut marut setiap tahun dan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) yang harusnya mendekatkan akses bagi anak, menjadi kasus dan menuai persoalan. “Ini menambah penyebab pengalokasian anggaran pendidikan yang masih kurang efektif sehingga akan mempengaruhi kualitas pendidikan di Banten,” katanya.

Berikutnya, kata dia, belanja kesehatan yang dialokasikan pada APBD 2023 sebesar 14,36 persen juga sudah melampaui mandatory spending yang sebesar 10 persen di luar belanja pegawainya. Meski prosentase tersebut patut diapresiasi karena juga meningkat dari tahun sebelumnya yang masih dibawah 10 persen di luar gaji, Muntazir menyebut persoalan kesehatan masih banyak yang perlu diintervensi secara prioritas.

Salah satunya, lanjut dia, adalah persoalan kematian ibu di mana jumlahnya sejak tahun 2018 sampai 2021 masih dalam rentang angka 200 kasus, dan per September 2022 kemarin juga cukup melonjak naik hingga 137 kematian Ibu. “Kematian Bayi juga masih tinggi sepanjang tahun 2018 – 2021 masih di angka 1.100 – 1.200 dan melonjak pada tahun 2020 sebesar 1.670 kematian,” ujarnya.

Lebih lanjut Muntazir mengatakan, secara struktur pendapatan dan belanja daerah, alokasi pendapatan mengalami kenaikan sebesar 0,60 persen dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang juga meningkat dari tahun sebelumnya. Hal itu sejalan dengan anggaran belanja daerah yang mengalami penurunan sebesar 3,02 persen dari tahun sebelumnya dan cukup mengimbangi kapasitas pendapatan yang mengecil juga..

Dengan demikan, kata dia, berdasarkan struktur pendapatan dan belanja daerah serta prosentase alokasi pendidikan dan kesehatan itu, Pemprov Banten perlu meningkatkan pendapatan melalui intensifikasi dan opsen pajak daerah. 

Selanjutnya, kata dia, dari alokasi belanja kesehatan dan pendidikan, meski Pemprov Banten sudah melampaui mandatory spending namun perlu diprioritaskan persoalan pendidikan dan kesehatan yang rutin terjadi setiap tahun dan perlu diselesaikan, seperti pembangunan USB, PPDB dan kematian Ibu dan Bayi di Banten. 

Untuk diketahui sebelumnya Pemprov  bersama DPRD Banten telah mengesahkan Perda tentang APBD 2023 dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (29/11). Pj Gubernur Banten Al Muktabar dalam rapat tersebut mengungkapkan struktur APBD 2023 terdiri dari adalah anggaran pendapatan dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 8,55 triliun, Pendapatan Transfer Rp 2,98 triliun dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 13,8 miliar.  

Secara keseluruhan struktur anggarannya adalah  anggaran pendapatan adalah Rp 11,5 triliun. Adapun anggaran belanja mencapai Rp 11,6 triliun, sehingga defisit anggaran sebesar Rp 139,1 miliar yang akan ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 139,1 miliar.

Pemprov Banten mengklaim mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah. Dan, mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Berikutnya, alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik diklaim sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah. (RUS/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *