SERANG, BANPOS – Dugaan kriminalisasi guru dengan menggunakan laporan pengaduan pencurian listrik dalam Podcast yang mengkritik terkait lambatnya pengangkatan Calon Kepala Sekolah (Cakep) dan Calon Pengawas (Cawas) berakhir dengan permohonan maaf oleh NFK.
Pengaduan pencurian tersebut ditarik dari polres setelah NFK meminta maaf telah melakukan kritikan dalam podcast tersebut. Laporan pengaduan atas dugaan pencurian listrik yang disebut terjadi di SMA Negeri 2 Pandeglang telah dicabut oleh pelapornya. Pencabutan laporan tersebut lantaran NFK selaku saksi atas dugaan pencurian listrik itu, telah berdamai dengan pelapor yakni Moch Ojat Sudrajat S.
Perdamaian itu terjadi antara Ojat dengan NFK, setelah NFK menyampaikan Surat Permintaan Maaf Terbuka, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Kepala Dindikbud Provinsi Banten. NFK mengaku menyesal atas konten wawancara dirinya dengan Banten Podcast yang membicarakan Cakep dan Cawas.
Dalam surat itu, NFK menyampaikan permintaan maaf kepada Pj Gubernur Banten, Kepala Dindikbud Provinsi Banten dan Kepala BKD Provinsi Banten serta pihak-pihak lainnya, yang terkena imbas dari kegiatan Podcast yang dirinya lakukan dengan Banten Podcast.
Masih dalam surat itu, NFK mengaku bahwa dirinya tidak menyangka jika podcast tersebut akan berdampak luas, yang akhirnya menurut dia membuat gaduh dan terkesan menyudutkan Al Muktabar selaku Pj Gubernur Banten.
Bahkan, NFK mengaku baru sadar bahwa dirinya merasa dimanfaatkan dan merasa menjadi korban oleh pihak-pihak yang menggunakan podcast tersebut sebagai alat untuk menyudutkan Pj Gubernur Banten dan OPD terkait. Ia pun menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap dirinya.
Dengan adanya surat permintaan maaf terbuka NFK tersebut, Akademisi Untirta, Fadlullah, menyatakan bahwa hal ini merupakan hasil kolaborasi yang canggih antara pejabat negara, dengan LSM untuk membungkam suara atau aspirasi. NFK merupakan contoh dari kaum tertindas, seorang korban yang malah diarahkan untuk meminta maaf.
“Ini contoh kaum tertindas. Korban, tapi diarahkan minta maaf. Itulah nasib guru di tanah jawara,” ujarnya kepada BANPOS saat dihubungi melalui pesan singkat.
Ia pun sedikit menyentil terkait dengan isi permintaan maaf itu. Menurut Fadlullah, aneh jika merasa tidak ada kriminalisasi, namun ada yang melaporkan. “Teksnya memang tidak ada Kriminalisasi, tapi ada yang lapor. Hahaha,” katanya.
Padahal menurutnya, apa yang disampaikan oleh NFK bukan soal Al Muktabar atau pejabat di Dindikbud Provinsi Banten, melainkan persoalan kepentingan publik.
“Faktanya, banyak SMAN tidak punya kepala sekolah definitif. Banyak pengawas sudah pensiun dan perlu penetapan pengawas baru. Untuk mengisi pos itu sudah ada diseleksi, ada yang dinyatakan lulus, bersertifikat. Nah, apa alasan untuk membiarkan jabatan itu kosong? Pembiaran itu yang dirugikan adalah publik, kualitas pendidikan merosot, atau tidak bisa melakukan akselerasi seperti yang dicanangkan,” kritiknya.
Terpisah, Kasihumas Polres Pandeglang, Iptu Nurimah, mengatakan bahwa telah ada kesepakatan perdamaian antara pelapor dengan NFK. Menurutnya, kedua belah pihak telah saling memaafkan berkaitan dengan laporan tersebut.
“Bahwa Bu NFK juga tidak merasa dikriminalisasikan. Jadi tidak ada kriminalisasi. Akhirnya ada kesepakatan untuk mencabut laporan. Suratnya juga ada,” ujarnya kepada BANPOS di ruang kerjanya, Selasa (6/12). Ia juga memperlihatkan surat permintaan maaf yang disampaikan oleh NFK kepada Pj Gubernur Banten.
Sementara itu saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Moch Ojat Sudrajat selaku pelapor mengatakan bahwa pelaporan tersebut lantaran Kepala Sekolah tidak memberikan izin atas kegiatan tersebut.
“Menurut saya kegiatan podcast itu atau kegiatan lain di luar KBM, seharusnya harus ada izin dari pihak Kepala Sekolah selaku penanggung jawab di sekolah. Khawatir kalau ada apa-apa di sana, siapa yang bertanggung jawab kalau tidak sepengetahuan sebagai pihak yang bertanggungjawab di sana,” ujarnya.
Ditanya terkait dengan adanya ketidaknyambungan antara landasan pencabutan laporan pengaduan pencurian listrik dengan surat permintaan maaf yang justru meminta maaf kepada Pj Gubernur Banten dan Kepala BKD serta Dindikbud Provinsi Banten mengenai Cakep dan Cawas, menurutnya hal itu merupakan hak dirinya selaku pelapor.
“Saya rasa itu hak saya ya mas saya bicara itu. Apapun dasarnya kan hak saya sebagai pelapor. Dasar saya apa, dasar saya apa, itu hak saya. Kalau menurut saya itu udah selesai, mau bilang apa. Kan laporannya sudah dicabut. Logikanya ketika laporan pengaduan itu sudah dicabut, artinya semuanya sudah dicabut kan apa yang diadukan di situ,” jelasnya.
Ia mengatakan, dirinya memandang hal itu sebagai pencurian listrik lantaran kegiatan tersebut dilakukan di luar kegiatan KBM dan tanpa ada izin. Ia pun melakukan pengandaian pencurian listrik itu dengan rumah yang dimasuki oleh seseorang, kemudian menggunakan suatu barang tanpa izin.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi BANPOS, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Pandeglang, Dade Supriatna. Dade mengatakan bahwa sebetulnya, ia tidak menyampaikan kepada Ojat kegiatan podcast itu tanpa izin, karena memang tidak dimintai izin. Sehingga, konteksnya bukanlah melarang. Bahkan menurutnya, jika meminta izin pun mungkin saja dia berikan izin.
Namun menurut Ojat, apapun konteks tidak diberikan izinnya, hal itu tetap berarti tidak berizin. Sementara laporan tersebut dirinya lakukan, lantaran dirinya melihat adanya dugaan tindak pidana. Sebagai bagian dari masyarakat, hal itu boleh dilakukan.
“Undang-undang memperbolehkan, masyarakat diperbolehkan untuk melaporkan hal itu,” ucapnya.
Sementara terkait dengan pencabutan laporan, Ojat menuturkan bahwa sebetulnya pihak Banten Podcast beberapa kali menghubungi ke Pj Gubernur. Bahkan menurutnya, Kyai Matin Sarqowi terlibat untuk bisa mencabut laporan itu.
“Saya pada prinsipnya, ini buat kebaikan bersama. Nah kebetulan Alhamdulillah, saya dapat berkomunikasi dengan bu NFK langsung. Kapan dan waktunya saya rasa tidak perlu disebutkan. Yang penting kemudian tanpa ada paksaan dari pihak manapun, termasuk saya, NFK kemudian mau memberikan surat permohonan permintaan maaf. Saya tidak mau lagi nanti ada penggiringan bahwa ini ada tekanan lah segala macem, ini dialog kami berdua. Tapi saya yakinkan saya punya buktinya,” katanya.
Ia pun menegaskan bahwa yang ia lakukan adalah pengaduan, bukan laporan. Sehingga, tidak ada satu pihak pun yang sudah menjadi teradu statusnya. Dan panggilannya pun surat klarifikasi, sehingga tidak ada istilah kriminalisasi.
“Nanti dari hasil klarifikasi itu ada atau tidaknya suatu tindak pidana, baru nanti naik ke lidik sidiknya. Nah itu yang harus saya luruskan ya. Sampai seorang mantan gubernur ngomong yang menurut saya juga, apa ya, terkesan tidak, mungkin beliau tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya. Jadi makanya saya luruskan, saya sampai saat ini tidak pernah melaporkan ibu NFK. Buat saya guru itu orang tua buat saya,” tuturnya.(DZH/PBN/ENK)
Tinggalkan Balasan