Antisipasi Kenaikan Kasus Stunting, Pemkot Cilegon Lakukan Diseminasi Audit

CILEGON, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon terus menekan penurunan angka stunting salah satunya dengan melakukan diseminasi audit kasus stunting. Diseminasi audit kasus stunting merupakan salah satu upaya dalam menurunkan angka kasus stunting yang ada serta mencegah munculnya kembali atau kenaikan kasus stunting. 

Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mengatakan berdasarkan hasil riset kesehatan dasar, prevalensi stunting pada balita telah mengalami penurunan dari 37,2 persen di tahun 2013 menjadi 27,7 persen pada tahun 2019.

“Namun angka ini masih cukup tinggi, karena artinya ada 1 dari 3 balita kita yang masih mengalami stunting,” kata Sanuji saat kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stunting Tingkat Kota Cilegon Untuk Semester ke-2 Tahun 2022 di Aula Bappedalitbang Kota Cilegon, Rabu (8/12).

Sanuji yang juga Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kota Cilegon ini mengungkapkan permasalahan stunting telah menjadi agenda target pembangunan nasional. Pemerintah telah menargetkan dalam RPJMN 2020-2024 menurunkan prevalensi stunting hingga 14 persen pada tahun 2024 mendatang. Sedangkan angka stunting Kota Cilegon berdasarkan SSGI tahun 2021 adalah 20,6 persen, berdasarkan EPP-GBM pada bulan Agustus tahun 2021 dari jumlah 26.576 balita sebanyak 2.469 balita (9,29 persen) mengalami stunting.

“Kota Cilegon mengalami penurunan dari hasil EPP-GBM bulan Februari tahun 2022 dari jumlah 29.110 balita turun sebanyak 1.576 balita (5,40 persen) atau turun sebanyak 893 (3,89 persen) anak, dan berdasarkan validasi dari EPP-GBM pada bulan Agustus tahun 2022 Kita Cilegon mengalami penurunan kembali yaitu sebanyak 324 anak (20.6 persen) menjadi 1.252 anak stunting di Kota Cilegon,” paparnya.

“Penurunan demi penurunan ini merupakan prestasi kerja kolektif kita bersama, dan kondisi ini, saya selaku Ketua TPPS Kota Cilegon patut mengapresiasi prestasi kerja kita, disamping juga penghargaan yang telah di raih sebagai Kota terinovasi dalam upaya percepatan penurunan stunting dari perwakilan BKKBN Provinsi Banten beberapa waktu lalu yang dihadiri oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Kepala DP3AP2KB Kota Cilegon Agus Zulkarnain mengatakan data pendukung Kota Cilegon dalam rangka penurunan angka stunting di Kota Cilegon dari jumlah penduduk sekota Cilegon sebanyak 455.721 jiwa. Jumlah Kepala Keluarga Se Kota Cilegon 139.387 KK (Sumber DKCS Kota Cilegon). Data miskin tahun 2021 berdasarkan hasil survey BPS Kota Cilegon sebanyak 18.890 jiwa (4,24 persen). Jumlah posyandu SE Kota Cilegon sebanyak 385 posyandu. Jumlah Kader Cilegon Mandiri Kota Cilegon sebanyak 2.650 kader. Tim pelaksana gizi di 9 puskesmas sE Kota Cilegon sebanyak 17 orang. Bidan sebanyak 48 orang. Jumlah Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Kota Cilegon sebanyak 1.005 orang. Jumlah Kampung KB sebanyak 9 Kampung KB. Penyandang masalah Kesejahteraan Sosial sebanyak 150.840 orang (DTKS).

“Dukungan anggaran percepatan penurunan stunting Kota Cilegon tahun 2022 dari APBD Kota Cilegon Rp 14.045.780.094 dan dari DAK Rp 10.357.076.000,” ungkapnya.

Disisi lain, dikatakan Agus jika dilihat dari faktor penyebab stunting baik yang langsung ataupun tidak langsung, stunting ini tidak bisa diatasi hanya oleh dinas kesehatan dan DP3AP2KB saja, namun harus keterpaduan. “Semua elemen dan untuk mencapai target tersebut tentunya tidaklah mudah, perlu kerja keras. Dukungan dan saling bahu membahu dari semua komponen dan elemen bangsa, pemerintah maupun swasta serta perguruan tinggi dan organisasi masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah Kota Cilegon memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu dalam percepatan penurunan stunting khususnya kepada Tim Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Kota Cilegon, kecamatan, kelurahan, para kader, PKB/PKB, tim audit. “Mari bergerak bersama menyukseskan program nasional ini untuk generasi Indonesia yang berkualitas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Dalduk dan KB pad DP3AP2KB Kota Cilegon Wawan Ihwani  mengatakan pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting yang holistik, integratif, dan berkualitas.

Kemudian dikatakan Wawan tujuan diseminasi audit stunting tingkat Kota Cilegon adalah untuk mengidentifikasi risiko, mencari penyebab, menganalisis faktor risiko terjadinya stunting serta rencana tindak lanjut penatalaksanaan kasus, agar jadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di tahun anggaran mendatang. “Untuk peserta kegiatan dari anggota TIM TPPS Kota Cilegon yang terdiri dari OPD, tim audit stunting, camat, lurah, kementrian agama, BPJS dan ormas,” tutupnya. (LUK/RUL)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *