SERANG, BANPOS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten mengaku bangga-tidak bangga atas penghargaan yang didapat terkait penanganan korupsi pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) lalu. Pasalnya, selain menunjukkan bahwa Kejati Banten bekerja melakukan penegakkan hukum di Provinsi Banten, juga menunjukkan bahwa korupsi subur di Provinsi Banten.
Namun, Kejati Banten memastikan bahwa hampir semua tindak pidana korupsi (Tipikor) yang ditangani oleh pihaknya, selain penanganan kasusnya yang mayoritas sudah sampai pengadilan, juga penyelamatan kerugian negaranya sudah 80 persen dilakukan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) peringatan Hakordia di Pendopo Gubernur Banten, Selasa (13/12). Leo mengatakan, FGD tersebut dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut penghargaan yang didapat pihaknya.
“Kejati Banten pada Hakordia kemarin mendapatkan penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia yang terbaik dan terbanyak menangani perkara korupsi, ada penilaian indikatornya,” ujarnya kepada awak media.
Menurut Leo, pihaknya di satu sisi tidak bangga dengan capaian tersebut. Pasalnya, penghargaan itu secara tidak langsung menggambarkan bahwa Provinsi Banten menjadi provinsi dengan kasus korupsi terbanyak.
“Sebenarnya kami tidak bangga. Kami bangga bahwa kami kerja, tetapi kami tidak bangga atas jumlah perkara korupsinya yang banyak. Itu yang membuat kami sedih. Sehingga, kami jadikan FGD ini sebagai momentum evaluasi satu tahun apa yang terjadi di Banten,” tuturnya.
Leo mengatakan, pihaknya pada FGD tersebut memaparkan gambaran kondisi yang terjadi saat ini di Provinsi Banten, dan dibandingkan dengan apa yang diharapkan dan dicita-citakan masyarakat Banten pada saat memperjuangkan pemekaran provinsi dari Jawa Barat. Hal itu masih jauh dari harapan masyarakat Banten.
“Sehingga tadi saya sampaikan, ayo kita sama-sama membangun, jangan sampai ini berpikiran seperti ini, yang ini berpikiran seperti ini. Saya rasa itu bisa kita lakukan, melakukan pembangunan bersama-sama. Karena hari ini cukup luar biasa, sebab bupati/walikota semuanya hadir,” ucapnya.
Ia mengatakan, Kejati Banten telah berkomitmen untuk tidak akan pernah bermain-main dengan pembangunan daerah. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya pakta integritas dengan berbagai pihak, guna memastikan bahwa Kejati Banten akan serius dalam menegakkan hukum, terutama dalam pemberantasan korupsi.
“Itu sudah dimulai dari kami menandatangani pakta integritas bahwa tidak ada intervensi atau titip proyek. Kami sudah melakukan pendampingan proyek-proyek strategis, itu kan sudah cukup berhasil, mengembalikan kerugian keuangan negara dari Bank Banten, mulai dari perdata maupun perkara korupsinya,” tegasnya.
Dengan demikian, ia berharap Provinsi Banten dapat benar-benar berintegritas, sehingga perkara-perkara korupsi dapat hilang. Apalagi pembangunan yang dilakukan pemerintah, merupakan upaya untuk mensejahterakan masyarakat.
Di sisi lain, Leo menyampaikan bahwa sampai saat ini, selama tahun 2022 terdapat 31 surat perintah penyidikan perkara korupsi. Dari 31 perkara tersebut, 29 diantaranya merupakan Tipikor dan dua lainnya merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Hampir sama semuanya adalah pengadaan barang, proyek-proyek. Cukup besar saat ini adalah kasus korupsi Bank Banten. Kasus korupsi Bank Banten Rp185 miliar, belum lagi dari sisi perdatanya yang harus juga segera kita benahi dan kita tarik kembali,” terangnya.
Ia mengatakan, dari seluruh perkara Tipikor itu, hampir 80 persen semuanya sudah kembali ke kas negara kerugiannya. Beberapa diantaranya bahkan menurut Leo, sudah kembali 100 persen ke kas negara.
“Samsat semua sudah kembali. Beberapa kasus di Pertamina juga sudah kembali. Jadi kerugian negara sudah kami kembalikan. Karena Jaksa Agung memberikan strategi penanganan hukum tidak hanya penindakan tindak pidananya, tapi juga berapa jumlah kerugian negara yang kami selamatkan. Rata-rata 80 persen sudah kembali,” tandasnya.(DZH/PBN)
Tinggalkan Balasan