Jalan Buntu Klausul Sebagian Aset

KLAUSUL sebagian aset seolah menjadi jalan untuk sengkarut penyerahan aset Pemkab Serang kepada Pemkot Serang. Upaya mediasi selalu terbentur dengan tafsir dari kalimat tersebut, sehingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang telah ditunjuk oleh KPK, untuk menjadi wasit sementara dalam persoalan sengketa aset antara Kota Serang dengan Kabupaten Serang belum terlihat maksimal memainkan perannya. Jika tidak ada perkembangan, persoalan itu akan kembali ditangani oleh KPK.

Sebagai wasit, Pemprov Banten sebenarnya sudah berusaha bergerak cepat melakukan upaya pertemuan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang. Namun, pertemuan antara dua daerah tersebut baru bisa terealisasi pada Rabu (14/12) kemarin.

Pertemuan itu pun dinilai oleh perwakilan Pemkot Serang, pembahasannya justru dibawa mundur oleh Pemkab Serang. Selain karena kembali membahas tafsir kata ‘sebagian’, juga karena adanya penambahan aset yang enggan diberikan Pemkab Serang.

Berdasarkan pantauan di lapangan, perwakilan dari Pemkot Serang yakni Sekda Kota Serang Nanang Saefudin, Asda 1 Kota Serang Subagyo dan Kepala BPKAD Kota Serang Imam Rana Hardiana, telah hadir di Pendopo Gubernur Banten sekitar pukul 16.00 WIB.

Sementara Pemkab Serang hadir sekitar pukul 16.30 WIB, yang diwakili oleh Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna dan Kabid Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan. Tak lama kemudian, Penjabat Sekda Banten, Moch Tranggono, datang ke Pendopo Gubernur.

Mediasi tersebut berlangsung secara tertutup. Kendati demikian, berdasarkan informasi yang didapat, mediasi berjalan cukup alot. Pasalnya, perwakilan Pemkab Serang tetap bersikukuh berkutat pada definisi ‘sebagian aset’ pada Undang-Undang Pembentukan Kota Serang. Mediasi baru selesai pada pukul 20.30 WIB.

Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin, saat diwawancara mengatakan bahwa pertemuan antara kedua belah pihak saat ini belum membuahkan hasil. Sebab, masih terdapat perbedaan persepsi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang.

“Belum menghasilkan keputusan yang final. Terdapat perbedaan persepsi kembali, dimana Kabupaten Serang masih berpikiran ‘sebagian’ itu bermakna ada yang dipertahankan dan ada yang diberikan,” ujarnya, Rabu (14/12).

Nanang mengatakan, jika mengacu pada surat Mendagri tahun 2008, makna kata ‘sebagian’ pada Undang-undang Pembentukan Kota Serang berarti seluruh aset yang ada di wilayah Kota Serang yang baru dimekarkan.

“Kalau merujuk pada surat Kemendagri tahun 2008 untuk menjawab surat yang disampaikan oleh Bupati Serang pada saat itu, kata ‘sebagian’ itu bahwa seluruh aset yang berada di daerah pemekaran, itu harus diserahkan kepada daerah hasil pemekaran,” ucapnya.

Surat Kemendagri yang dimaksud yakni surat dengan Nomor 876/550/OTDA yang dikeluarkan pada 7 April 2008. Surat yang ditandatangani oleh Sodjuangon Situmorang selaku Direktur Jenderal Otonomi Daerah pada saat itu, menjawab surat yang dikeluarkan oleh Bupati Serang pada saat itu, terkait penjelasan atas pasal-pasal peralihan personel dan aset kepada Pemkot Serang.

Dalam balasannya, Kemendagri mengacu pada Kepmendagri Nomor 42 tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyerahan Barang dan Hutang Piutang pada Daerah yang Baru Dibentuk. Pada Pasal 2 ayat 1, dijelaskan bahwa Barang Milik Daerah (BMD) atau yang dikuasai dan atau yang dimanfaatkan oleh daerah induk, wajib diserahkan dan menjadi milik daerah yang baru dibentuk. Bahkan pada ayat 2 di pasal yang sama, utang piutang pun juga wajib diserahkan selama berkaitan dengan wewenang dan penggunaan daerah yang baru dibentuk.

Nanang menegaskan bahwa Pemkot Serang sangat konsekuen dalam persoalan aset tersebut. Menurutnya, Pemkot Serang bukan hanya mengejar asetnya saja, namun juga siap untuk menerima segala utang yang memang timbul dari penyerahan aset tersebut.

“Jadi jangan sampai berpikiran Pemkot Serang hanya mau menerima enaknya saja. Tapi kami juga utang yang sudah diserahkan kami selesaikan. Jangan sampai utang sudah diserahkan, tapi nanti asetnya malah tidak diserahkan,” tuturnya.

Nanang pun menilai bahwa pertemuan yang dilakukan di Pendopo Gubernur Banten, justru dibawa mundur oleh perwakilan Pemkab Serang. Pasalnya, jika kemarin di Gedung Merah Putih KPK Pemkab Serang hanya bersikukuh mempertahankan Pendopo Bupati, di pertemuan lalu malah bertambah ingin mempertahankan RSUD Drajat Prawiranegara.

“Menurut saya ini kayak mengalami kemunduran. Padahal di KPK sudah jelas bahwa seluruh aset harus diserahkan. Awalnya mereka masih mempermasalahkan pendopo, sekarang tambah lagi dengan RSUD. Jadi menurut saya, harus ada lembaga pemutus. Sebenarnya sudah diputus oleh KPK dan Kemendagri, tinggal komitmen dari Pemkab Serang saja,” katanya.

Nanang pun menyampaikan bahwa upaya yang saat ini tengah dilakukan oleh Pemkot Serang, ialah agar terdapat kejelasan secara administrasi atas kepemilikan sejumlah aset itu. Menurutnya, Pemkab Serang tetap bisa menggunakan aset-aset itu sementara waktu, sampai nanti Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang selesai dibangun.

“Jadi nanti sistemnya Kabupaten Serang pinjam pakai ke Kota Serang, dengan waktu sampai Puspemkab selesai dibangun. Tapi dari Kabupaten Serang hanya menyampaikan bahwa ‘akan diserahkan’, kalimat itu kan tidak menjamin, mau berapa tahun? Artinya Pemkot Serang ketika menerima asetnya juga tidak langsung ‘hei kamu keluar’, enggak. Kami memahami bahwa Pemkab Serang juga harus membangun Puspemkab.

Rencananya, akan ada pertemuan kembali pada 21 Desember mendatang. Nanang meminta kepada Pemkab Serang untuk komitmen dan konsekuen, sehingga pembahasan terkait dengan aset ini dapat berjalan dengan baik. Termasuk, komitmen agar para pimpinan Pemkab Serang, hadir dalam pembahasan selanjutnya.

“Saya berharap pak Sekda-nya hadir lah dari Kabupaten. Kalau kami kan konsisten, setiap pertemuan selalu hadir. Kami juga meminta ketegasan, kalau memang jawabannya tidak, ya sampaikan tidak gitu. Biar nanti kita kembalikan lagi kepada KPK dan Kemendagri permasalahan ini,” tegasnya.

Sementara itu, Asda 1 Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, mengatakan bahwa memang pada pertemuan itu, masih didapati kendala terkait dengan makna kata ‘sebagian’. “Pemahaman mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak. Bagi kami kan ada yang perlu diserahkan sebagian, tidak seluruhnya. Ada juga yang mungkin tidak diserahkan, seperti pendopo,” ujarnya kepada BANPOS.

Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang memahami terkait dengan kondisi Kabupaten Serang. Sebab, ada hal-hal yang harus dipertimbangkan terkait dengan penyerahan sejumlah aset tersebut.

“Seperti pendopo, itu kan butuh dimaklumi oleh Pemkot Serang bahwa itu ada hal-hal pertimbangan yang urgent untuk tidak kami serahkan. Tapi ya itu kan menjadi bahan bargaining para pimpinan yah,” terangnya.

Penjabat Sekda Provinsi Banten, Moch Tranggono, mengatakan bahwa sebetulnya pertemuan yang telah dilaksanakan antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang, berlangsung cukup menarik. Terlebih, masing-masing daerah memiliki tanggung jawab dan kepentingan sendiri.

“Tapi KPK memberikan tenggat waktu sampai tanggal 31 Desember, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset ini. Kalau memang tidak bisa diselesaikan, nanti akan ditarik kembali ke KPK,” ujarnya.

Ia mengatakan, tidak kunjung tuntasnya sengketa aset antar dua daerah ini salah satu penyebabnya adalah tidak pernah adanya pertemuan antara dua kepala daerah, untuk membicarakan penyelesaian masalah yang sudah lama berlarut-larut itu.

“Nah kami akan memaksimalkan sampai dengan tanggal 31 Desember, untuk menyamakan persepsi. Karena kan ada beberapa aset yang akan diserahkan, 16nya ini masih belum tuntas. Jadi ini karena ada perbedaan persepsi. Makanya saya minta kepada mereka, tanggal 21 itu segera menyampaikan rencana penyerahan,” tuturnya.

Kepada masing-masing perwakilan, Tranggono meminta agar dapat menyampaikan alasan serta solusi, terkait dengan aset-aset yang hendak dipertahankan, maupun yang hendak diambil. Sehingga, dari alasan dan solusi kedua belah pihak, dapat dirumuskan bagaimana langkah penyelesaian terbaiknya.

“Nah ini yang kami harapkan pada tanggal 21, kita bicarakan itu. Lalu kami juga pada tanggal 21 itu, akan membicarakan konsep Berita Acara Serah Terima. Karena kita sudah ada enam yang disepakati, dan enam tadi akan ditindaklanjuti dengan konsep Berita Acara Peminjaman. Jadi nanti sudah ada berapa lama meminjamnya, dalam rangka Kabupaten Serang membangun Puspemkab,” jelasnya.

Poin terakhir dalam konsep pertemuan tanggal 21 nanti, Pemprov Banten meminta kesepakatan dari masing-masing daerah, untuk menentukan waktu kapan bisa dilaksanakannya pertemuan dua kepala daerah, sebelum 2022 berganti tahun.

“Baik Walikota maupun Bupati harus hadir. Karena bagaimanapun kan ini wilayah mereka, kami hanya menyediakan konsep. Kebijakannya ada di merek. Harapan kami, sebelum tanggal 21 keduanya dapat mengadakan pertemuan. Jadi ini levelnya sudah level pimpinan. Tapi kalau nanti ternyata tidak bisa, maka kami akan kembalikan kepada KPK dan pusat,” terangnya.(DZH/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *