PANDEGLANG, BANPOS – Untuk mengantisipasi timbulnya gejolak ataupun konflik yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menggelar sosialisasi penanganan konflik sosial.
Pj Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat mengatakan, setiap konflik yang terjadi bukan tanpa alasan, saat konflik itu ada pasti mempunyai berbagai latar belakang tersendiri diantaranya kerawanan sosial dan perkembangan global. Oleh sebab itu dalam penanganan konflik butuh keterpaduan dan komprehensif, maka dengan demikian permasalahan kerawanan sosial maupun globalisasi dapat diantisipasi sedini mungkin.
“Sehingga tidak menimbulkan gejolak ataupun konflik yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Taufik Hidayat pada acara kegiatan sosialisasi penanganan konflik sosial Kabupaten Pandeglang tahun 2022 di Oproom Setda Pandeglang, Kamis (15/12).
Menurutnya, di era modernisasi saat ini atau lebih tepat disebut globalisasi disinyalir dapat menggeser nilai budaya lokal oleh nilai budaya asing yang berkembang begitu pesat didalam kehidupan masyarakat.
“Ini bisa terjadi baik yang hidup di perkotaan maupun di pedesaan, perlu disikapi dengan perkembangan ini berpotensi menimbulkan sebuah konflik,” terangnya.
Taufik menambahkan, teknologi yang canggih saat ini juga bisa menjadi penyebab timbulnya konflik di masyarakat. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga stabilitas konflik tersebut.
“Alat komunikasi yang canggih saat ini menjadi sarana yang bisa menimbulkan konflik yang begitu luas, saya menekankan pentingnya menjaga stabilitas konflik demi kelangsungan perekonomian dan pembangunan di daerah,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua saling bersinergi guna terciptanya stabilitas politik di daerah khususnya Kabupaten Pandeglang.
“Karena jika tidak, maka ketidakstabilan politik bisa menjadi penghambat laju perekonomian dan pembangunan kehidupan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional Badan Kesbangpol Kabupaten Pandeglang, Lusiana mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan koordinasi dalam penanganan konflik dan kewaspadaan.
“Dasar hukum kegiatan ini diantaranya undang-undang no 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik dan peraturan pemerintah no 2 tahun 2012 tentang penanganan konflik,” katanya.
Dijelaskannya, dalam kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh masyarakat yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Untuk peserta kegiatan perwakilan OPD dan tokoh masyarakat Kabupaten Pandeglang,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan