Menguji ‘Taring’ KPK di Serang

2022 menyisakan 17 hari lagi, namun di akhir tahun ini para pejabat Pemkab Serang, khususnya yang berkaitan dengan persoalan aset harus bersiap-siap dengan ultimatum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melimpahkan aset-aset yang berada di wilayah Kota Serang, kepada Pemkot Serang. Namun terlihat, ultimatum tersebut bagai angin lalu, ‘Taring’ KPK di Serang sedang diuji.

Diketahui, penyampaian ultimatum oleh KPK pada saat Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Barang Milik Daerah Antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang, yang digelar KPK pada 21 November lalu. Rapat itu juga turut menghadirkan Pemprov Banten sebagai perwakilan dari Pemerintah Pusat, yang selanjutnya akan menjadi wasit antar dua daerah yang bersengketa aset tersebut.

Pertemuan di gedung KPK berakhir tanpa hasil. Pasalnya, perwakilan dari Pemkab Serang tidak mau menandatangani Berita Acara yang disodorkan oleh KPK berdasarkan hasil rapat itu. Enggannya perwakilan Pemkab Serang untuk menandatangani Berita Acara tersebut, lantaran terdapat klausul yang menyatakan bahwa Pemkab Serang akan menyerahkan seluruh aset, termasuk pendopo kepada Kota Serang.

Perwakilan dari Pemkab Serang baru mau menandatangani Berita Acara ketika klausul yang berkaitan dengan pengambilan keputusan, dihilangkan. Adapun Berita Acara tersebut berisikan tiga poin, yakni penyelesaian permasalahan aset dilakukan sesuai dengan Peraturan Undang-undang yang berlaku; proses penyerahan aset dapat diselesaikan pada tanggal 31 Desember 2022; KPK, Kemendagri, Pemerintah Provinsi akan melakukan fasilitasi dan monitoring penyelesaian permasalahan barang milik daerah, antara Pemkab dan Pemkot Serang.

Asda 1 Kota Serang, Subagyo, pada saat itu mengungkapkan bahwa saat hendak dilakukan penandatanganan Berita Acara, pihak Pemkab Serang mengangkat tangan dan menyampaikan bahwa pihaknya harus lapor terlebih dahulu kepada pimpinan dalam hal ini Bupati dan DPRD Kabupaten Serang. Sehingga Berita Acara yang sebelumnya sudah disepakati, kemudian ada sedikit perubahan dan ditindaklanjuti penyelesaiannya oleh Pemprov Banten.

“Tadi disepakati semua harus diserahkan termasuk Pendopo, jadi sebanyak 22 bidang dan 32 register diserahkan. Tapi terakhir saat membuat berita acara, dari kabupaten angkat tangan menyampaikan tidak berani tanda tangan karena mereka harus lapor kepada pimpinan, dan akhirnya diubah lagi berita acaranya,” jelasnya.

Subagyo menjelaskan, sebelumnya sudah disepakati oleh semua peserta yang hadir, karena dari Direktur Supervisi KPK sudah menyampaikan bahwa yang hadir mewakili pimpinan. Oleh karena dari kabupaten tidak dihadiri oleh Bupati, maka mereka bisa mewakili untuk pengambilan keputusan.

“Jadi berita acara yang sudah disepakati sebelumnya diubah kembali isinya dan nanti akan ditindaklanjuti penyelesaian di provinsi. Tetapi intinya adalah bahwa semua baik provinsi, Kemendagri, kabupaten kota sudah ditegaskan bahwa penyerahan itu adalah seluruh aset, jadi tidak ada yang tidak akan diserahkan,” katanya.

Ia mengungkapkan, sebelumnya terdapat 5 kesepakatan yang seharusnya ditandatangani. Beberapa diantaranya yaitu kesepakatan bahwa akan dilakukan penyerahan aset sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan, penyerahan aset sebanyak 22 bidang dan 32 register, selanjutnya kendaraan aset paling lambat diserahkan di bulan Desember minggu kedua.

“Teknisnya mungkin diserahkan secara bertahap, Pendopo harus diserahkan sesuai dengan peraturan. Tetapi tadi setelah selesai, dari Kabupaten Serang keberatan dan mengaku tidak siap untuk tanda tangan karena tidak ada kepala daerahnya, sehingga akhirnya diubah lagi,” tandasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima BANPOS, pada saat rapat koordinasi itu, KPK sempat melontarkan ancaman kepada Pemkab Serang. Ancaman tersebut apabila Pemkab Serang masih bebal untuk tidak melimpahkan aset-aset yang berada di wilayah administrasi Kota Serang, maka KPK tidak segan-segan untuk turun tangan menindak Pemkab Serang.

“Jadi kemarin itu memang ada ancaman dari KPK. Bahwa saat ini yang memfasilitasi antara Kabupaten Serang dengan Kota Serang adalah Koordinator dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK. Tapi kalau Pemkab Serang bebal, yang turun bukan korsupgah lagi, tapi Divisi Penindakan langsung yang akan turun,” terang sumber BANPOS.

Belum diketahui apa yang akan dijadikan landasan KPK untuk turun ke Kabupaten Serang. Namun, sumber BANPOS mengatakan bahwa ada kalimat yang cukup menarik disampaikan oleh pejabat KPK berkaitan dengan Pemkab Serang. “Ibaratnya kalau memang mereka menilai semua sudah baik, sudah sesuai aturan, kalau KPK yang turun mah semua bisa kena,” tuturnya.

Walikota Serang, Syafrudin, saat diwawancara BANPOS pada Rabu (14/12), membenarkan bahwa KPK telah memberikan tenggat waktu kepada Pemkab dan Pemkot Serang, untuk dapat menyelesaikan permasalahan aset itu hingga 31 Desember 2022.

Syafrudin mengatakan, persoalan aset ini memang sudah sangat lama berlarut-larut. Fasilitasi oleh KPK pun bukan hanya terjadi tahun ini saja, melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, sampai saat ini masih saja terdapat aset-aset yang seharusnya dilimpahkan ke Kota Serang, namun tidak kunjung diserahkan.

BANPOS pun bertanya, apabila pertemuan terus menerus mengalami kebuntuan, apakah Pemkot Serang akan coba ‘melentur’ dan memberikan opsi baru terkait dengan aset-aset apa saja yang bisa tetap dimiliki oleh Pemkab Serang, Syafrudin menegaskan bahwa Pemkot Serang akan berpegang pada aturan perundang-undangan, yang mengatur bahwa semua aset daerah induk yang berada di wilayah pemekaran, maka harus diserahkan seluruhnya.

“Kalau kami mah sesuai dengan aturan perundang-undangan saja. Kalau dalam aturan memang harus seluruhnya, maka seluruhnya. Maka kami inginnya semua diserahkan,” tegas Syafrudin.

Kepala BPKAD Kota Serang, Imam Rana Hardiana, mengatakan bahwa terdapat sebanyak 16 aset yang saat ini masih tidak jelas arah pelimpahannya oleh Pemkab Serang. Adapun ke-16 aset itu antara lain Pendopo Bupati, Rumah Dinas Wakil Bupati, Rumah Dinas Sekda, gedung Dinkes, RSUD Drajat Prawiranegara, PMI UDD, TPU Mr X Sayar, Gudang Farmasi, Gedung Terpadu DPMPTSP/DKPP/DPKPTB, gedung BPBD/Satpol PP, gedung Disperta, gedung DPMD, gedung Disdukcapil, gedung Dishub, Radio Serang Gawe FM dan Workshop Dinas PUPR.

Sementara itu, terdapat lima aset lainnya yang telah disepakati akan segera dilimpahkan kepada Pemkot Serang. Kelimanya yakni tanah bekas gedung Disnakertranskop yang berada di Kelurahan Lontarbaru, tanah dan bangunan eks gedung Damkar di Kelurahan Cimuncang, tanah SMPN 24 di Kelurahan Banjarsari, tanah sawah bekas tanah kas desa di Kecamatan Walantaka, dan satu aset tambahan berdasarkan hasil pencatatan baru yaitu bangunan dan utang kepada pihak ketiga berupa eks peruntukan relokasi SD/SMP di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas.(MUF/DZH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *