SEJUMLAH warga mempertanyakan tidak dipasangnya garis PPNS dan garis polisi yang sebelumnya dipasang oleh pejabat berwenang di lokasi usaha PT Raja Goedang Mas (RGM) di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Warga merasa was-was adanya aktivitas usaha yang dilakukan oleh PT RGM sebagai pengumpul limbah oli bahkan kembali melakukan pembakaran limbah.
“Kami khawatir kalau tidak ada PPNS line dan police line, mereka kembali melakukan aktivitas. Karena sudah lebih dari 2 minggu, garis itu tidak lagi dipasang, apalagi sampai bakar limbah lagi,” ujar warga bernama Fani.
Ia mengaku jarak tempat tinggalnya dengan PT RGM tidak lebih dari 2 Kilometer. Sehingga, saat ada pembakaran limbah, dari rumahnya pun jelas terhirup baru tidak sedap asap pembakaran.
“Beberapa waktu kemarin itu sempat mencium aroma tidak sedap seperti limbah oli dibakar seperti waktu itu. Semoga tidak ada lagi pembakaran, kasihan yang rumahnya lebih dekat dengan perusahaan itu, saya yang agak jauh pun sangat jelas baunya,” ungkapnya.
Pernah suatu kali, setelah beberapa waktu usai digaris polisi, Fani sengaja jalan kaki menuju jalan raya dan melewati PT RGM dan mampir ke warung tepat di depan perusahaan itu membeli beberapa keperluan. Ia ditanyai oleh pria dengan pakaian lengkap polisi perihal tidak terpasangnya garis PPNS maupun garis polisi.
“Saya enggak sengaja waktu itu sekitar dua atau tiga minggu lalu jalan ke depan dan mampir ke warung. Saat itu ditanya sama pak polisi kenapa ini kok enggak ada garis polisinya, benar tah ada aktivitas usaha karena ada sesekali mobil keluar masuk,” katanya bercerita.
Ia juga menyampaikan saat PT RGM belum ditutup seperti saat ini. Dirinya yang memiliki bayi dengan usia kurang dari setahun, merasa kesal dan tidak tahu harus lapor ke mana karena bau yang menyengat kadang sampai sesak.
“Sebelum ditutup ini emang bau oli dibakar itu luar biasa, saya khawatir dengan anak yang masih bayi. Disisi lain saya juga tidak tahu harus melapor ke mana, alhasil warga yang jarak rumahnya lebih dekat, ternyata melakukan pergerakan dan alhamdulillah sekarang ini jarang ada bau menyengat,” jelasnya.
PT RGM yang dalam aktivitas usahanya menimbulkan pencemaran limbah, mengakui adanya aktivitas usaha per tanggal 28 November 2022. Perusahaan berdalih, akitivitas usaha tersebut dilakukan karena memang sejak dulu perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha mengumpulkan limbah.
“Masih aktivitas usaha, enggak apa-apa mengumpulkan limbah yang tidak ada baunya, itu saja kita,” ujar Parlin, Pemilik PT RGM, saat disidak oleh DLH Kota Serang dan PPNS Penegak Perda, Senin (28/11).
Ia mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pembenahan sesuai dalam sanksi administrasi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Meski begitu, ia mengaku apabila aktivitas usaha dalam hal ini mengumpulkan limbah oli masih tetap dilakukan.
“Sedang pembenahan di sini, pembenahan sesuai dengan yang diinginkan oleh DLH, seperti jangan ada (limbah oli) yang berceceran. (Mengumpulkan oli bekas) Itu tetap (dilakukan) itu masih pekerjaan kita, itu kewajiban kita,” katanya.
Diketahui, sanksi administrasi itu berlaku selama 6 bulan yang berakhir pada Januari 2023. Pada rentang waktu tersebut, pihak perusahaan dilarang untuk melakukan aktivitas usaha, yang ada hanyalah aktivitas pemenuhan sanksi administrasi yaitu melakukan pembenahan.
“Di sini tidak ada pemberhentian pekerjaan, yang ada itu pembenahan supaya sanksi administrasi sesuai dengan keinginan pemerintah dipenuhi. Pengumpulan limbah masih ada, dari dulu juga banyak limbah di sini tapi bukan limbah yang bau, drum kosong, kemasan, kalau aktivitas itu berjalan di sini,” tandasnya.(MUF/ENK)
Tinggalkan Balasan