BANDUNG, BANPOS – Anggota DPRD Kota Bandung Yusuf Supardi mengatakan pembangunan area Merokok (smoking area) di kawasan tanpa rokok (KTR), jangan sampai mengganggu aktivitas publik di lokasi tersebut.
Karena, keberadaan smoking area sampai saat ini memang masih menjadi polemik bagi kawasan tanpa rokok.
Disamping itu, fungsi smoking area dinilai masih belum optimal dikarenakan tidak memiliki sistem sirkulasi udara yang dapat menyerap polusi.
“Namanya saja kawasan tanpa rokok, seharusnya sama sekali tidak ada yang diperbolehkan merokok baik yang mulai datang sampai yang keluar dari kawasan itu,” kata Yusuf Supardi, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (19/12/2022).
Politisi PPP ini menyebut rencana Pemkot Bandung, membangun smoking area di Jalan Asia Afrika, Jalan Braga dan Saparua, jangan sampai melanggar peraturan yang berlaku.
Apalagi konsepnya sebatas uji coba. Seperti disampaikan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, proyek smoking area ini percobaan saja untuk mendidik masyarakat jangan sampai merokok sambil berjalan.
“Saya ingatkan, upaya coba-coba dengan menggunakan APBD hingga mencapai ratusan juta rupiah dalam pembangunan smoking area cenderung emosional, sehingga bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah,” kata Yusuf Supardi.
Dijelaskan anggota Komisi D DPRD Kota Bandung ini, larangan merokok memang adalah kebijakan publik, termasuk melarang merokok di ruang tertentu yang diatur Peraturan Daerah.
Namun kata dia, rencana pembangunan smoking area di Jalan Asia Afrika, Braga dan Saparua, melalui penerapan larangan merokok sambil berjalan, kebijakan ini menjadi kurang umum setelah aturan itu tidak menghilangkan masalah kesehatan yang terkait dengan dampak merokok.
Bahkan perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.
Pendapat tentang larangan merokok sebut Yusuf bisa berbeda-beda. Ada yang mendukung larangan merokok atas dasar meningkatkan kesehatan atau mungkin dengan mengurangi merokok, memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau pasif.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR). Aturan ini tertuang dalam Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2021.
Ruang lingkup KTR ini meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Menindaklanjuti perda tersebut Pemerintah Kota Bandung, seperti disebutkan diatas akan membangun tempat khusus merokok (Smoking Area) di Jalan Asia Afrika, Braga dan Saparua.
Dengan dibangunnya tempat tersebut, Pemkot Bandung, akan melarang masyarakat yang melintas kawasan tersebut merokok sambil berjalan dan minta masyarakat mentaati peraturan KTR, yaitu agar menggunakan tempat merokok yang telah disediakan.
“Adapun anggaran pembangunan tiga titik smoking area tersebut, sebesar Rp 600 juta dialokasikan dalam APBD tahun 2023,” kata Yusuf.
Terkait ide pembangunan smoking area diruang publik itu Yusuf mengungkap, itu merupakan hasil dari studi banding rombongan walikota dan kepala OPD ke luar negari, beberapa waktu yang lalu yang dibiayai negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.
“Bahkan untuk kegiatan yang sama pada tahun depan APBD Kota Bandung tahun 2023 telah pula mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,5 miliar,” sebut anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bandung ini.
Dalam menyikapi kegiatan studi banding pejabat Pemkot Bandung ke luar negeri, menurut Yusuf Supardi yang juga Sekretaris Fraksi PSI-PKB-PPP DPRD Kota Bandung ini, memang selalu ada pro-kontra.
Namun, pihaknya tidak mempermasalahkan nama kegiatan tersebut meski dari segi efektivitas masih banyak pihak yang meragukannya mengingat waktu perjalanan yang cukup singkat.
“Agenda para pejabat yang seperti ini menjadikan kegiatan apapun menjadi kurang terpuji di mata publik. Padahal, yang substansial adalah mempertimbangkan urgensinya,” pungkas Yusuf.(RM.ID)
Tinggalkan Balasan