Daerah Diminta Tetapkan Kebutuhan Pupuk

SERANG, BANPOS – Bupati dan Walikota dii Provinsi Banten diminta segera menetapkan kuota atau kebutuhuan pupuk bersubsidi ke pemerintah pusat untuk tahun 2023.

Dalam siaran pers nya kemarin, Ombudsman Banten mendorong seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) di Provinsi Banten agar segera menetapkan data alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023.

Hal tersebut sesuai dengan tindakan korektif yang diberikan Ombudsman Republik Indonesia kepada Kementerian Pertanian melalui Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Nomor 1001/IN/X/2022/JKT mengenai Maladministrasi dalam Pendataan dan Penebusan Pupuk Bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman Republik Indonesia adalah dengan melakukan percepatan penetapan data Alokasi Pupuk Bersubsidi tahun 2023. Tidak hanya itu, Pemda juga perlu segera menyetorkan penetapan dimaksud melalui e-alokasi Kementerian Pertanian.

Penetapan tersebut menjadi penting karena data e-Alokasi menjadi basis data yang akan digunakan oleh Pemerintah, HIMBARA maupun PT Pupuk Indonesia (Persero) dalam penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2023.

Kepala Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, menjelaskan bahwa pelayanan Pemerintah kepada masyarakat, khususnya petani, harus optimal agar tidak ada yang menjadi korban akibat adanya permasalahan yang timbul dari sisi pemerintah. 

Keterlambatan pada penetapan data e-Alokasi Pupuk Bersubsidi akan berdampak terhadap tidak tepat waktunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada Petani.

“Berdasarkan data Ombudsman RI, masih cukup banyak Pemda yang belum menetapkan data alokasi Pupuk Bersubsidi melalui SK Bupati/Walikota. Sehingga perlu kita dorong,” uar Fadli.

   Menurutnya, Ombudsman Banten sudah menyurati Bupati dan Walikota serta dinas-dinas yang membidangi pertanian di Kabupaten/Kota.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pemerintah Daerah harus menetapkan SK Bupati/Wali Kota mengenai penetapan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023 paling lambat bulan November 2022. 

Ombudman Banten menemukan ada daerah yang masih belum menetapkan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2023. Pihaknya juga menggali informasi mengenai kendala dan hambatan Pemerintah Daerah. 

“Jangan sampai kendala dan hambatan itu berdampak pada merosotnya ketahanan pangan di Banten,” jelasnya.

Oleh karena itu, Ombudsman Banten menyerukan Bupati dan Walikota di Provinsi Banten agar dapat segera menerbitkan SK alokasi pupuk bersubsidi ini sebelum tahun 2022 berakhir. Apresiasi Fadli juga disampaikan kepada Pemda yang telah menerbitkan SK Bupati/Walikota, seperti Pandeglang dan Lebak. 

“Seharusnya semua daerah sudah selesai menerbitkan SK di bulan November 2022. SK Gubernur Banten tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Provinsi Banten TA 2023 juga sudah ditetapkan sejak Oktober lalu. Sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan penetapan sesuai waktu,” pungkasnya. (RUS/AZM)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *