JANGAN ADA PERDA MUBAZIR

MAD BUANG, SE

SERANG, BANPOS – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada DPRD Kota Serang meminta agar jangan ada Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan menjadi mubazir. Hal ini dikarenakan belum optimalnya pelaksanaan amanat dari Perda tersebut, bahkan sampai dilakukan pencabutan sebelum diimplementasikan.

Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kota Serang, Mad Buang. Ia menegaskan, setiap Perda yang sudah ditetapkan, diharapkan dapat segera diimplementasikan secara serius ditandai dengan dialokasikan anggaran untuk melaksanakan amanat Perda.

“Sekarang ada Perda yang sudah diresmikan tapi dicabut, padahal belum dijalankan secara optimal, termasuk belum adanya regulasi teknis seperti Perwal,” ujarnya, Selasa (20/12).

Ia mengatakan, jangan sampai Perda yang sudah ditetapkan itu hanya jadi aturan saja, tapi tidak dilaksanakan. Mad Buang menyayangkan adanya tidakan pembiaran atau tidak diimplementasikannya sebuah Perda, mengingat anggaran yang digunakan dalam pembuatan satu Perda saja tidak sedikit.

“Kami inginnya setiap Perda itu diimplementasikan, karena sayang untuk membuat Perda itu biayanya luar biasa,” ucapnya.

Mad Buang menuturkan, apabila berkaca pada pengalaman di daerah lain, Perda usul inisiatif DPRD itu hanya sedikit dan lebih ditekankan kepada eksekutif. Menurutnya, meski Perda itu adalah inisiatif DPRD, tapi tetap yang dapat mengimplementasikan melalui sebuah program adalah eksekutif, dalam hal ini OPD atau Dinas.

“Kalau kita belajar pengalaman dari daerah lain, usul inisiatif dari DPRD itu sedikit, tapi lebih ditekankan ke eksekutif. Karena selama ini saya melihatnya, pemahaman terkait usul inisiatif kita, teman-teman OPD yang akan melaksanakannya, karena kita bukan eksekutif,” jelasnya.

Bahkan ia menyebut tak sedikit dari OPD yang terkesan tidak mau melaksanakan amanat Perda. Bagaimana tidak, kata dia, kalau memang mau melaksanakan amanat Perda, harus disiapkan dengan pembiayaannya.

“Pemahaman dari mereka (OPD) yang kadang-kadang tidak memahami, atau kadang-kadang tidak mau melaksanakan. Coba cek selama ini di anggaran OPD-OPD, bukti keseriusannya itu ya dianggarkan,” terangnya.

Ia mencontohkan Perda yang mengatur ketahanan pangan dan gizi. Menurutnya, legislatif sudah berupaya untuk membuatkan Perdanya, namun untuk mengimplementasikan amanat Perdanya terkadang tidak ada.

“Kan di situ sudah ada beberapa amanat, apalagi aturan teknis di Perwal itu sudah jelas ada. Ada amanat di situ misal kuatkan pangan lokal di Kota Serang, itu buatkan programnya di situ, amanat Perdanya di situ, kadang-kadang tidak ada,” jelasnya.

Perda lainnya, kata Mad Buang, tentang pengelolaan sampah yang baru-baru ini disahkan. Pada Perda tersebut, ada peran RT dan RW dan berdasarkan pantauannya pun, tidak ada anggaran yang seharusnya dapat dianggarkan minimal di tingkat kelurahan untuk pengimpelemtasian Perda.

“Kan ada peran tugas pengelolaan sampah hingga tingkat RT dan RW untuk memfasilitasi itu. Berbicara mengajak masyarakat bersama-sama melaksanakan pengelolaan sampah, kalau tidak dianggarkan mah bagaimana, kan sarana prasarananya harus kita siapkan, bak sampahnya juga harus ada di masing-masing RT RW,” katanya.

Diakhir ia menegaskan, inginnya dari DPRD Kota Serang, apabila Perda sudah disahkan, maka semaksimal mungkin dilaksanakan dibarengi dengan anggarannya. Jangan sampai terjadi seperti hari ini, Perda yang selesainya sudah lama kemudian Perwalnya baru dibuat, kemudian terbit aturan Ciptaker dan akhirnya tidak lagi sesuai dan harus dilakukan pencabutan Perda.

“Kami membuat regulasi itu untuk mengatur kepentingan masyarakat Kota Serang, bukan kepentingan kita. Jadi harapannya sekali lagi, Perda-Perda yang sudah diselesaikan oleh kita, mohon dilaksanakan oleh teman-teman di eksekutif, bukti keseriusannya itu dianggarkan,” tandasnya. (MUF/AZM)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *