BAKSEL, BANPOS – Dampak limbah dari keberadaan Tambak Udang, kini mulai dirasakan sejumlah nelayan di pesisir Binuangeun kecamatan Wanasalam, Lebak selatan (Baksel). Pasalnya, limbah yang dibuang ke laut yang diduga oleh perusahaan tambak itu menyebabkan hasil tangkapan ikan para nelayan setempat menurun karena lingkungan dan habitat ikan tercemar.
Nelayan Binuangeun Kecamatan Wanasalam, Sp (35) kepada BANPOS mengaku kini dampak yang dirasakan diduga akibat limbah tambak udang yang menyebabkan berkurangnya hasil tangkapan para nelayan setempat.
“Sebelum ada tambak udang pendapatan tangkapan ikan kami normal, bahkan pernah mendapat keuntungan sampai Rp 2 juta sekali turun melaut dalam satu malam. Tetapi, saat ini penghasilan dari tangkapan kami sering tidak menentu, bahkan tak jarang tidak mendapatkan hasil sama sekali,” ungkap Sp.
Senada, nelayan lain RN (30) mengatakan, pendapatan para nelayan kembang kempis. Menurutnya, jangankan bisa membawa hasil ke rumah, untuk mengembalikan biaya operasional saja sangat berat.
“Kami berharap pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tambak udang itu. Aktivitas perusahaan sudah merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan kami. Jadi kalau ini tetap dibiarkan, mungkin ke depan kehidupan kami tinggal cerita,” tuturnya jengkel.
Dikatakannya, kendati rejeki sudah ada yang mengatur namun semua itu tidak akan lepas dari faktor sebab dan akibat. “Iya sih kalau berbicara rezeki itu urusan yang di atas. Tetapi secara syariat semua itu ada ketentuan dan sebab akibatnya. Dan secara pandangan kita sudah tau penyebab gangguannya, masa kita mesti diam saja gitu,” tutur RN.
Data yang didapat BANPOS, soal keberadaan tambak udang yang diduga menyalahi aturan operasinya di pesisir pantai ini terhampar di hampir semua kawasan perairan pantai Baksel, seperti di Kecamatan Wanasalam, Malingping, Cihara dan kecamatan Cikeusik Pandeglang.
Aktivis Baksel, Hasan menyebut, perusahaan tambak udang ini tidak sesuai dengan penerapan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
“Kami menduga pengusaha tambak udang yang berada di Pesisir Pantai Binuangeun Desa Muara, Kecamatan Wanasalam tidak mengindahkan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,” tandas Hasan.
Menurut Hasan, para pengusaha tambak itu harusnya patuh dan mengikuti peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan, seperti Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai, dan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: Kep.28/MEN/2004 tentang Pedoman Umum Budidaya Udang di tambak.
Jelasnya lagi, hasil pengamatan lapangan, bahwa perusahaan juga diduga mengabaikan Permen KKP No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 67/Permen-KP/2020 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Perikanan Budidaya dan masih banyak peraturan yang mereka abaikan.
“Kalau kita lihat bahwa perusahaan melakukan penyerobotan sempadan pantai, ini jelas tidak bisa dibiarkan dan menyalahi aturan, dan pemerintah daerah harusnya sudah menutup perusahaan tambak udang ini. Kami juga menduga bahwa perusahaan tidak melakukan pengolahan limbah dengan baik di dalam perusahaan, nyatanya nelayan banyak yang mengeluh sekarang karena tangkapan ikannya sudah mulai menurun akibat ikan pada ketengah, yang pastinya biaya operasionalnya juga bertambah.” terang Hasan.
Pihaknya berharap pemerintah harus tegas dalam mengusut keberadaan tambak tersebut, mulai dari pelanggan penyerobotan sempadan pantai hingga pembuangan limbah ke laut.
“Hasil investigasi kami di lapangan, nyatanya nelayan belum pernah dilibatkan oleh perusahaan untuk musyawarah” katanya.
Kata dia, perusahaan tambak juga harus membuat Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan itu harus dilakukan bersama nelayan, akademisi, DKP, DLHK dan lainnya.
“Kalau perusahaan tidak melakukannya, berarti izin lingkungan perusahaan diragukan. Pemerintah harus segera membuat langkah penutupan total,” paparnya.(WDO/PBN)
Tinggalkan Balasan