Gedung Uji KIR Dibangun di Malingping

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mendirikan gedung Kantor Unit Pelayanan Umum – Pengujian Kendaraan Bermotor (UPU-PKB) di terminal antar kota Kecamatan Malingping. Disebutkan, pendirian gedung itu guna mendekatkan pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR kepada masyarakat di Lebak Selatan (Baksel) yang memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), Minggu (25/12).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Rully Edward mengatakan pembuatan gedung UPU-PKB tersebut dilatarbelakangi komitmen dari Pemkab Lebak melalui Bupati Iti Octavia Jayabaya yang menginginkan agar warga di Baksel, seperti Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber hingga Cilograng tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung hanya untuk mengurus uji KIR kendaraan.

“Ini komitmen pemerintah Kabupaten Lebak terutama ibu bupati yang menginginkan agar warga di Lebak Selatan tidak perlu jauh jauh datang ke Rangkasbitung untuk mengurus uji KIR. Artinya, pemkab ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengurus uji KIR,” ujar Rully Edward, Minggu (25/12).

Menurut Rully, jika keberadaan gedung UPU-PKB yang ada di Kecamatan Malingping itu cukup representatif dan besarnya mengalahkan gedung kantor UPU-PKB di Rangkasbitung.

“Gedungnya cukup besar, karena memiliki ukuran 8 x 60 meter plus ruang kantor, sehingga gedung itu besarnya mengalahkan kapasitas gedung UPU-PKB yang ada di Rangkasbitung,” terangnya.

Ditambahkannya, semua pelayanan uji KIR akan dilakukan di gedung UPU-PKB UPTD Malingping, mulai dari pengecekan identitas kendaraan, pengecekan sistem penerangan, pengecekan rumah dan bodi kendaraan, pengecekan steam roda roda, pengecekan rem, pengecekan kincup roda, pengecekan peralatan dan perlengkapan kendaraan serta pengecekan sistem daya pancar lampu.

“Gedung UPU-PKB di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia. Karena gedungnya besar dan luas untuk sarana pelayanan UPU-PKB,” ungkap Rully.

Dijelaskan lagi, bahwa keberadaan gedung UPU-PKB di Baksel sangat diperlukan. Mengingat, kata dia, empat puluh persen warga Lebak yang mengurus uji KIR merupakan warga Baksel, sisanya berasal dari warga Lebak Tengah dan Utara.

“Saya kira layak didirikan gedung UPU-PKB di sana, karena hampir empat puluh persen warga yang mengurus uji KIR adalah warga Lebak Selatan. Sisanya warga Lebak tengah dan utara,”papar Rully Edward.

Sementara, Kepala Dinas (Kadis) PUPR Lebak, Irvan Suyatupika membenarkan jika Pemkab mendirikan gedung UPU-PKB di Kecamatan Malingping. Pihaknya mengaku hanya sebagai leading sektor pekerjaan pembangunan gedung saja, selanjutnya setelah rampung, maka akan diserahkan pengelolaannya kepada Dinas Perhubungan.

“Iya kita sebagai leading sektornya. Saat ini pekerjaan sudah 90 persen, tinggal finishing saja, ke depan nanti untuk pengelolaanya akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan,” tutur Kadis PUPR Lebak. (WDO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *