Tangerang Raya, Lebak dan Kabupaten Serang Absen, Rekrutmen PPPK Dinilai Diskriminatif Terhadap Honorer

PANDEGLANG, BANPOS – Dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2022 kali ini, Ketua Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, Yosep Gumilar mengaku bahwa penerapan aturan dalam seleksi maupun rekrutmen PPPK formasi Tenaga Teknis dan Administrasi, dinilai sangat tidak memenuhi unsur berkeadilan.

Pasalnya, aturan yang digunakan untuk penerimaan PPPK dalam formasi Honorer Tenaga Teknis kali ini, selain minim kuota, juga tidak menggunakan sistem Afirmasi Masa Kerja, Afirmasi Usia, maupun Afirmasi K2. Dimana sistem Afirmasi tersebut, hanya berlaku bagi pelamar formasi PPPK Guru dan formasi PPPK Tenaga Kesehatan (Nakes).

“Kami merasa teranak tirikan, serta merasa tidak mendapatkan rasa keadilan dengan diberlakukannya aturan rekrutmen PPPK kali ini. Padahal kami sebagai honorer tenaga teknis, pada prinsipnya juga sama pentingnya dengan honorer guru maupun nakes. Tapi kenapa aturan yang diterapkan untuk penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, bisa berbeda dari kedua formasi yang ada,” kata Yosep Gumilar kepada wartawan, Minggu (25/12).

Menurutnya, bukti ketidak berpihakan KemenPAN-RB dan BKN terhadap para honorer tenaga teknis dalam penerimaan PPPK formasi tenaga teknis, dibuktikan dengan terbitnya dua regulasi yang mengatur terkait rekrutmen PPPK tersebut, yaitu aturan KepmenPAN-RB Nomor 970 Tahun 2022 dan KepmenPAN-RB Nomor 971 Tahun 2022 yang ke dua-duanya dinilai sangat merugikan bagi honorer tenaga teknis.

“Bukti kalau pemerintah pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB maupun BKN sudah tidak adil, serta menganggap kami sebagai honorer tenaga teknis yang tidak penting. Terlihat dari jumlah formasi yang diberikan, maupun klasifikasi persyaratan yang ditetapkan. Seperti halnya di Pandeglang, jatah PPPK bagi honorer tenaga teknis, hanya 71 formasi saja dan itu pun hanya berlaku bagi honorer yang memiliki jenjang pendidikan strata 1 (S1),” terangnya.

Yosep menegaskan, bila di Kabupaten Pandeglang jumlah honorer tenaga teknis mencapai ribuan orang, dengan usia kerja rata-rata diatas 10 tahun. Akan tetapi kuota formasi untuk honorer tenaga teknis hanya 71, ditambah hanya honorer yang memiliki tingkat pendidikan S1 saja dan bila pun ada pelamar setingkat SLTA, maka pelamar harus memiliki sertifikat kompetensi dibidang yang dilamarnya.

“Ini sudah jelas, rekrutmen PPPK kali ini tidak berpihak kepada honorer tenaga teknis. Selain aturan-aturan tersebut yang menurut kami diskriminasi, diperparah lagi dengan dibukanya rekrutmen PPPK secara umum, atau penerimaan PPPK tenaga teknis honorer dari luar daerah, atau luar Pandeglang,” ujarnya.

“Jadi kami kira tidak ada pembeda antara Honorer K2 ataupun Honorer Non K2. Maka dari itu, kami atas nama Forum Honorer Tenaga Teknis Kabupaten Pandeglang, meminta pemerintah pusat untuk kembali mempertimbangkan aturan-aturan yang ada dalam Peraturan KemenPAN-RB Nomor 970 dan 971 itu, agar harapan kami yang sudah mengabdi bertahun-tahun di pemerintahan bisa kembali cerah, tidak sesuram ini,” ungkapnya.

Sementara itu, diketahui, empat pemerintah daerah di Banten telah membuka masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang secara Nasional. Pendaftaran telah dibuka sejak 21 Desember lalu.

Melalui laman pendaftaran PPPK Teknis yaitu sscasn.bkn.go.id terpantau hanya Pemprov Banten, Pemkot Serang, Pemkot Cilegon dan Pemkab Pandeglang yang melakukan perekrutan. 5 pemda lainnya yakni 3 pemda di wilayah Tangerang Raya, Pemkab Lebak dan Pemkab Serang tidak didapati membuka lowongan tersebut tahun ini.

“Untuk perekrutan PPPK, Pemprov Banten sudah umumkan semuanya sesuai ketentuan di website BKD (Badan Kepegawaian Daerah Pemprov Banten),” kata Kepala BKD Banten Nana Supiana melalui Kepala Bidang Pembinaan dan Data Kepegawaian, Aan Fauzan.

Pada website BKD Banten, bkd.bantenprov.go.id Banten menunjukkan Pemprov Banten membuka formasi sebanyak 55 orang dalam perekrutan PPPK Teknis untuk tahun ini.

Formasinya terdiri dari 28 kategori ahli pertama di berbagai bidang seperti analis kebakaran, analis kebijakan, analis ketahanan pangan, analisis hasil perikanan hingga analisis medic veteriner. Berikutnya 19 orang untuk kategori terampil yang kesemuanya di bidang pranata computer. Delapan Formasi sisanya adalah untuk kategori pemula di bidang pemadam kebakaran.

Untuk kategori ahli pertama disebutkan lowongan tersebut terbuka bagi pelamar dengan jenjang pendidikan sarjana atau S1. Sedangkan untuk kategori terampil untuk pelamar dengan jenjang pendidikan DIII. Adapun untuk kategori pemula, pelamar adalah mereka dari jenjang pendidikan SLTA.

Pada pengumuman resmi BKD Banten melalui Surat Nomor 800/3358-BKD/2022 tertanggal 8 November 2022 lalu dan ditandatangani oleh Pj Sekretaris Daerah Banten Moch Tranggono, dijelaskan juga terkait persyaratan khusus yang harus dimiliki pelamar.

Persyaratan khusus itu di antaranya, usia paling rendah 20  tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelamar juga harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar. Adapun ketentuan pengalaman kerja dimaksud adalah paling singkat 2  tahun untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama di mana pengalaman kerja pelamar bersangkutan ditandatangani oleh paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama bagi

pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada instansi pemerintah.

Sebagaimana juga di instansi pemerintah lainnya yang kali ini membuka lowongan untuk PPPK Teknis, pelamar diminta melakukan lamaran pada laman sscasn.bkn.go.id.

Sementara itu, Pemkot Serang melalui website BKPSDM Kota Serang yaitu bkpsdm.serangkota.go.id menyebutkan membuka formasi lowongan PPPK Teknis itu sebanyak 24. Formasinya terdiri dari 18 kategori ahli pertama di berbagai bidang seperti analis kebakaran, administrator database kependudukan, analis perdagangan hingga analis SDM aparatur. Sisanya 6 formasi kategori terampil dengan bidang operator sistem informasi administrasi, pranata computer dan pranata SDM aparatur.

Pemkot Cilegon  membuka lowongan PPPK Teknis tahun ini sebanyak 180 formasi mulai dari kategori, pemula untuk pelamar dengan jenjang pendidikan SLTA, terampil untuk pelamar dengan jenjang pendidikan DIII hingga ahli pertama untuk jenjang pendidikan S1.

Berbeda dengan instansi-instansi sebelumnya, pengumuman rekrutmen PPPK teknis Pemkot Cilegon tidak didapati pada website resmi Pemkot Cilegon ataupun BKPSDM Cilegon sendiri. Surat pengumuman yang ditandatangani Kepala BKPSDM, Maman Maulin itu ditemukan dalam bentuk file pdf pada link di laman sscasn.bkn.go.id.

Setali tiga uang dengan Pemkot Cilegon, pengumuman rekrutmen PPPK Teknis Pemkab Pandeglang bahkan sama sekali tidak ditemukan. Bahkan pada link yang ditautkan pada laman sscasn.bkn.go.id dan disebutkan sebagai link pengumuman dari BKPSDM Pandeglang. Unggahan lowongan kerja di situs BKPSDM Pandeglang yaitu bkpsdm.Pandeglangkab.go.id di mana seharusnya pengumuman PPPK Teknis itu berada, terpantau paling terakhir adalah unggahan tahun 2021. Hingga berita ini diturunkan Kepala BKPSDM Pandeglang M Amri tidak berhasil dimintai konfirmasi.

Dikutip dari website resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI), Kamis (20/12), untuk tahun ini, pemerintah menetapkan sebanyak 518.040 formasi PPPK. Jumlah ini terdiri atas formasi di tingkat pusat maupun daerah.

Formasi PPPK tersebut terdiri atas 93.197 formasi di tingkat pusat dan 424.843 formasi di daerah. Untuk formasi di daerah, terdiri atas 319.029 PPPK guru, 80.049 PPPK tenaga kesehatan, dan 25.765 PPPK tenaga teknis.

Untuk PPPK teknis, BKN telah menumumkan masa pendaftaran dilakukan pada periode 21 Desember 2022-6 Januari 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.  Sedikitnya 361 instansi di pemerintah pusat dan pemerintah daerah tercatat melakukan rekrutmen PPPK teknis pada tahun ini, dengan sebanyak 148 jenis formasi yang tersedia bagi pelamar dari jenjang pendidikan SLTA hingga perguruan tinggi.(RUS/DHE/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *