Galian Tanah Citeras Didesak Tutup

LEBAK, BANPOS – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak diminta menutup galian tanah yang berada di Kampung Binong Desa Citeras Perbatasan Desa Nameng, Kecamatan Rangkasbitung karena diduga tak berijin. Hal tersebut menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait aktivitas galian tersebut yang menyebabkan pengguna jalan atau masyarakat mengalami kecelakaan, Senin (26/12).

      “Galian itu sudah banyak makan korban, jadi rawan kecelakaan karena jalanan licin, apalagi mereka beroperasi dari pagi sampai sore. Bahkan kadang sampai malam masih terus,” ungkap Ketua Umum Jaringan Relawan Untuk Masyarakat (Jarum) Nunung Hidayat Gebek yang kerap disapa Abah Nunung.

      Dijelaskannya, bahwa lokasi itu sebelumnya pernah ditutup oleh petugas penegak Perda Kabupaten Lebak, yaitu Satpol PP serta aparat penegak hukum (APH). Namun kegiatan galian tanah yang diduga tak berizin itu masih terus berpraktik.

       Abah Nunung menyebut, jika dilakukan pembiaran akan membahayakan pengguna jalan di sepanjang jalur yang dilalui oleh armada truk pengangkut tanah tersebut. Pasalnya, dampak dari aktivitas tersebut jalan jadi licin dan berpotensi rusak.

      “Kepada Pemerintah penegak Perda Satpol PP dan Pihak Kepolisian Resort Lebak untuk menutup tambang yang diduga meresahkan warga Citeras,” ungkapnya.

       Senada, Sekretaris Komisi 1 DPRD Kabupaten Lebak, Moch Arif membenarkan soal keberadaan masalah galian tersebut dan pihaknya pun meminta Pemda Lebak tidak melakukan pembiaran.

     “Pemerintah selaku eksekutif memiliki kewenangan untuk menutup sesuai peraturan daerah yang ada. Dan seharusnya Satpol PP langsung menanyakan identitas perusahaan galiannya dan meminta surat izin mereka.

      “Kalau gak bisa nunjukin surat izin, ya harus ditutup galian itu karena bisa merusak lingkungan, tinggal serius atau tidak tutup galiannya,” kata Moch Arif.

     Kata dia, jika galian tersebut mengganggu dan membuat masyarakat tidak nyaman, seharusnya Pemdes serta Satpol PP datang ke lokasi untuk melakukan sidak. “Harusnya itu Pemda dan Satpol PP datangi lokasi dan pastikan perizinan usaha itu. Jika tak jelas perizinannya tutup saja,” paparnya.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *