SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Wilayah Partai Rakyat Adil Makmur (DPW-PRIMA) Banten bersama dengan pengurus dan simpatisannya, melakukan aksi unjuk rasa di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten pada Senin, (26/12).
Unjuk rasa tersebut dilakukan PRIMA atas dugaan kecurangan dan manipulasi data yang dilakukan oleh KPU selama proses verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2024 berlangsung.
Ketua DPW PRIMA Banten, Rizki Arifrianto, mengatakan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digadang-gadang akan mempermudah tahapan penyelenggaraan pemilu 2024 itu sangat tertutup, dan cenderung menimbulkan kecurangan yang terstruktur.
Ia mengatakan bahwa dengan kondisi SIPOL yang tertutup dan tidak memadai tersebut, bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengharuskan profesional, akuntabel, efektif, serta efisien.
“Kanal buatan KPU yang dinamakan SIPOL itu sangat tertutup bagi publik dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, jika demikian besar kemungkinan akan terjadi kecurangan dan manipulasi data partai politik oleh KPU,” ujar Rizki pada awak media di sela-sela aksi.
Rizki juga mengatakan bahwa partainya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) verifikasi administrasi perbaikan secara nasional oleh KPU, ketika PRIMA di Papua dianggap memiliki kekurangan 130 dokumen keanggotaan di enam Kabupaten/Kota.
“PRIMA dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat lantaran katanya PRIMA di Papua kekurangan 130 dokumen keanggotaan,” tuturnya.
Padahal menurutnya, PRIMA di provinsi Papua sudah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) verifikasi administrasi perbaikan oleh KPUD di 6 Kabupaten/Kota terkait, namun hasil Keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 pada 18 November 2022 menyatakan PRIMA Tidak Memenuhi Syarat.
“Kecurangan oleh KPU dapat kita lihat ketika PRIMA dinyatakan TMS secara nasional karena Provinsi Papua kekurangan dokumen keanggotaan di 6 Kabupaten/Kota, yang padahal KPUD terkait menyatakan PRIMA di sana telah memenuhi Syarat,” ucap Rizki.
Atas dugaan kecurangan dan manipulasi data yang telah dilakukan KPU, DPW PRIMA Banten pun menuntut agar proses pemilu dihentikan, lalu melakukan audit secara besar-besaran terhadap KPU, dan membuka data partai politik kepada publik.
“Kami menuntut agar proses pemilu yang sedang dilaksanakan untuk segera dihentikan, kemudian lakukan audit secara besar-besaran kepada KPU, dan meminta agar KPU transparansi data partai politik kepada rakyat,” tegasnya.
Massa aksi tersebut pun disambut oleh sejumlah Komisioner KPU Provinsi Banten. Bertempat di depan gerbang kantor KPU Provinsi Banten, para massa aksi dan Komisioner KPU melakukan dialog terkait dengan aksi itu.
Ketua KPU Provinsi Banten, Wahyul Furqon, mengatakan bahwa yang disampaikan oleh massa aksi PRIMA merupakan hak konstitusional warga negara. Ia pun mengaku telah mendengar terkait dengan dugaan kecurangan yang disampaikan oleh massa aksi.
“Yang pasti, dari proses awal kami sangat merespon dari temen-temen PRIMA. Bahkan ketika ingin beraudiensi, kami terima dengan sangat baik,” ujarnya kepada massa aksi.
Wahyul mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya bisa mendoakan upaya yang dilakukan oleh PRIMA, meskipun pada 14 Desember lalu, KPU RI telah mengumumkan partai-partai mana saja yang dapat melaju sebagai peserta pemilu.
Anggota Komisioner KPU RI, Eka Satiaklasmana, mengatakan bahwa secara prinsip, segala kegiatan penyelenggaraan tahapan pemilu yang pihaknya lakukan, berlandaskan pada Undang-undang Dasar dan regulasi, baik itu Peraturan KPU, Surat Keputusan (SK) maupun Surat Edaran (SE).
“Sifat-sifat instruksi yang disampaikan oleh KPU jelas, dalam SK maupun SE. Adapun dinamika dan proses, kawan-kawan PRIMA sadari ini sebagai jalan perjuangan kawan-kawan, untuk bisa membuka seluruh proses,” terangnya.
Terkait dengan SIPOL, Eka menuturkan bahwa hal itu menjadi kewenangan dari KPU RI. Sehingga, persoalan tersebut hanya bisa dipenuhi oleh KPU RI. Sementara pihaknya, hanya bisa menyampaikan aspirasi dari PRIMA Banten.
“Tuntutan, audit dan segala macam itu ada di KPU RI, kami melaksanakan apa yang diperintahkan oleh UUD, PKPU dan instruksi oleh KPU RI dari SK dan SE. Jadi Proses yang dilaksanakan sampai hari ini, itulah proses yang kita lakukan,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan