SERANG, BANPOS – Mantan Inspektur Banten yang menjabat sebagai Komisaris PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) diberhentikan dengan hormat. Keputusan tersebut dilakukan setelah rapat umun penegang saham (RUPS) pada Kamis malam pekan lalu.
Sementara penyertaan modal PT ABM dari Pemprov Banten sebesar Rp5 miliar, yang sempat tertahan berbulan-bulan dipenghujung tahun 2022 sudah dicairkan/transfer oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Pj Sekda Banten, Moch Tranggomo ditemui usai rapat pimpinan di Pendopo KP3B Curug Kota Serang, Senin (2/1) mengungkapkan, pemberhentian Muhtarom sebagai Komisaris PT ABM sudah sesuai dengan peraturan.
“Betul, sudah hari Kamis lalu,” kata Tranggono.
Ia menjelaskan, pemberhentian Muhtarom disepakati RUPS berdasarkan pengajauan Muhtarom sendiri yang telah melakukan pengajauan pemberhentian dirinya dengan alasan sudah tidak lagi berada pada posisi sebagai perwakilan Pemprov Banten di PT ABM.
“RUPS hanya memutuskan pemberhentiannya saja yang diajukan oleh Pak Muhtarom sendiri dengan alasan bahwa dirinya sudah bukan wakil Pemprov Banten lagi di PT ABM sebagaimana saat dia diangkat sebagai Komisaris ABM,” ujarnya.
Tranggono meyakini bahwa meski secara resmi pemberhentian Muhtarom baru pada saat RUPS tersebut namun Muhtarom sudah tidak menerima lagi hak-haknya sebagai Komisari ABM sejak Muhtarom efektif pindah menjadi ASN Kementerian
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) “Saya kira ada azas kehati-hatian. Tapi nanti coba kroscek lagi ke ABM,” kata Tranggono.
Selanjutnya, kata dia, posisi komisaris yang ditinggalkan Muhtarom dijabat secara rangkap oleh Komisaris Independen PT ABM Saat ini yaitu Hari Bowo. “Sambil berjalannya nanti proses pengisian pos komisaris yang kosong itu,” kata Tranggono.
Hal lain yang juga tidak kalah pentingnya dihasilkan dalam RUPS tersebut kata Tranggono adalah disetujuinya pencairan penyertaan modal PT ABM sebesar Rp 5 miliar. Persetujuan tersebut baru bisa dilakukan di akhir tahun mengingat memang harus disepakati dalam RUPS yang kebetulan RUPS itu sendiri baru bisa digelar menjelang akhir tahun.
“Terakhir kan penyertaan modal PT ABM di APBD perubahan 2022 itu Rp 5 miliar dari sebelumnya yang dianggarkan di APBD murni 20 miliar. (Rp 5 M) Itu di RUPS sudah dicairkan,” katanya.
Diungkapkan Tranggono selain persetujuan pencaairan penyertaan modal, RUPS juga menyetujui RKAP atau rencana kerja dan anggaran program PT ABM tahun 2023. Pada RUPS tersebut ditekankan oleh Pemprov Banten selaku pemegang saham bahwa program kerja prioritas PT ABM tahun 2023 adalah membantu tugas–tugas pemprov yang saat ini misalnya berfokus di antaranya pada persoalan penanganan inflasi dan menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah.
Dalam hal penanganan inflasi, kata Tranggono, PT ABM seharusnya dapat menjadi sebagai penampung dari komoditas bahan pangan yang sedang mengalami kelebihan pasokan di Banten untuk kemudian dapat menyalurkannya lagi pada saat persediaan komoditas tersebut sedang langka di pasaran. “Cabai misalnya, kalau Banten panen ya diserap, untuk kemudian dilakukan pengolahan atau apa sehingga dapat disalurkan lagi nanti pada saat pasar membutuhkan atau dijual dengan harga jual yang menguntungkan,” katanya.
Tranggono juga menekankan agar PT ABM dapat lebih mengoptimalkan koordinasi, bukan saja dengan OPD di Pemprov Banten tetapi juga dengan pemda lainnya di Banten dalam menjalanakan tugasnya, baik itu sebagai badan usaha yang berorientasi bisnis maupun sebagai bagaian dari Pemprov Banten yang harus menjalankan tugas-tugas penanganan permasalahan perekonomian di daerah.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Komisi IIII DPRD Banten Indah Rusmiati meminta Pj Gubernur Banten Al Muktabar segera mencopot Muhtarom, dari jabatannya sebagai Komut PT ABM sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indah menyebut, sejak awal penunjukan Muhtarom yang saat itu menjabat Kepala Bappeda Banten tanpa melalui proses seleksi. Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya pada pasal 39 ayat (1) menyatakan, proses pemilihan anggota dewan pengawas atau anggota komisaris dilakukan melalui seleksi.
Selanjutnya, kata dia, pada pasal 39 ayat (2) ditegaskan, seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi tahapan UKK yang dilakukan oleh tim atau lembaga profesional. Indah mengaku, pernaha menyampaikan kesalahan penempatan Muhtarom sebagai Komisaris Utama di ABM, ini kepada Wahdiin Halim (WH), Gubernur Banten saat itu dan diabaikan.
Sebelumnya Muhtarom adalah Inspektur Banten (pernah menjabat Kepala Bappeda) yang menduduki posisi Komisaris Utama PT ABM dari unsur Pemprov Banten. Berdasarkan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 54/2017 tentang BUMD disebutkan komisaris BUMD dari unsur pemerintahan daerah harus lah berasal dari ASN pemda bersangkutan. (RUS/AZM)
Tinggalkan Balasan