SERANG, BANPOS – Forum Rukun Warga (RW) Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, menagih janji Walikota Serang menindaklanjuti pembangunan frontage atau lintas sebidang di jalan terusan perumahan TMI, TBL dan BIP menuju Kidemang. Berdasarkan informasi, Walikota Serang sudah melayangkan surat ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait izin sementara pembangunan frontage, selagi warga melakukan pembangunan secara gotong royong.
Ketua Forum RW Kelurahan unyur, Nana Heriatna, menyampaikan bahwa balasan surat yang dikeluarkan oleh Kemenhub dalam hal ini Dirjen Perkeretaapian, berisi tentang beberapa hal dokumen yang harus ditempuh dan dilengkapi dengan tenggat waktu hingga 30 hari atau dengan batas waktu hingga tanggal 19 Januari. Oleh sebab itu, pihaknya menagih janji Walikota Serang yang sebelumnya menjanjikan menyediakan anggaran untuk pembangunan lintasan sementara sebelum akhirnya dibangun flyover.
“Alhamdulillah oleh Dirjen Perhubungan dari Kemenhub sudah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pembukaan perlintasan sementara, dengan tentunya ada syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh beberapa instansi yaitu oleh Dishub, PUPR, dan Bappeda,” ujarnya, Selasa (3/1).
Pada kesempatan tersebut, Nana menyampaikan bahwa pihaknya juga mendorong secara politik dengan melakukan kunjungan ke DPR RI melalui komisi V. Maka dari itu, ia meminta agar Pemkot Serang dapat melengkapi persyaratan sampai dengan 30 hari kerja, dan surat balasan itu harus tersampaikan kembali ke Kemenhub Dirjen Perkeretaapian.
“Jika surat balasan ini tidak dikembalikan, maka mungkin dibatalkan rencananya. Oleh karena itu, kami menghadap kepada Pak Walikota untuk mendorong itu terlaksana, kemudian persyaratan segera dilengkapi,” terangnya.
Ia mengungkapkan, dari tiga instansi tersebut, yang belum memenuhi persyaratan adalah DPUTR kaitan dengan perencanaan pembangunan. Meski dari gambar dan anggaran sudah dialokasikan, namun hal itu masih dalam kondisi sedikit terkendala.
“Ada progress yang segnifikan, alhamdulillah tadi juga disampaikan bahwa pemerintah berjalan. Kami forum RW juga berjalan dan tentunya kita akan mendukung kegiatan pemerintah di frontage yaitu mempercepat untuk terlaksananya atau minimal dicabutnya patok PTKAI,” tuturnya.
Lebih jauh Nana menjelaskan perlintasan sementara ini merupakan rangkaian untuk pembangunan flyover atau proyek. Proyek ini sementara berjalan dan bisa direalisasi oleh masyarakat dengan harapan mengurai kemacetan.
“Harapan kami yang tercepat adalah dibukanya jalur frontage, kemudian berikutnya adalah antisipasi terhadap kegiatan pembangunan flyover, misalkan antisipasi banjir atau lainnya. Kemudian pembebasan lahan atau seperti apa, frontage itu untuk pembangunan flyover-nya, karena kalau flyover itu kan harus ada tambahan kiri atau kanan,” jelasnya.
Diakhir ia menegaskan, karena Walikota Serang sudah menjanjikan sejak beberapa tahun yang lalu kaitannya dengan pembangunan frontage, maka pihaknya meminta agar minimal dibuka terlebih dahulu batas atau ptok PT KAI untuk melanjutkan pembangunan. Menurutnya, Pemkot sudah menyiapkan anggaran tapi terkendala dengan izin.
“Pemkot Serang sudah menyiapkan dan menganggarkan untuk kegiatan pembangunan tersebut di tahun 2023-2024 itu terlaksana pembangunan frontage. Sementara menunggu itu, yang penting kita buka jalan dulu, buka patok supaya bisa dimanfaatkan jalannya,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Serang, Ikbal menyampaikan bahwa beberapa OPD terkait pada saat ini sedang menyiapkan beberapa dokumen yang diminta oleh Dirjen Perkeretaapian untuk memenuhi perizinan pembangunan frontage.
“Tadi sudah diabsen oleh Pak Walikota, ada beberapa OPD yang masih progres terkait dokumen-dokumen yang harus dilengkapi,” ujarnya.
Adapun beberapa dokumen tersebut antara lain terkait keamanan pada saat kontruksi, terkait metode pengerjaan pada saat kontruksi. Kata dia, ada empat poin yang sekarang ada di bidang PU yang memang harus dilengkapi.
“Ada 4 yang pada saat ini diminta oleh Pak Wali segera dilengkapi, setelah itu baru kita dikirim ke sana, dan Pak Wali sudah siap untuk tanda tangan. Itu kan salah satu persyaratan yang harus ada yaitu tanda tangan dari pimpinan daerah, tetapi tetap bahwa izin lintasan itu dalam rangka project bukan dalam rangka untuk masyarakat,” tandasnya.
Saat audiensi, Walikota Serang, Syafrudin menyampaikan bahwa semenjak saat dirinya dilantik, pada tahun 2019 Pemkot Serang sudah melayangkan surat kepada kementerian perhubungan terkait pemohonan izin pembangunan frontage tersebut.
“Jadi pemkot dan masyarakat sama, daei semenjak 2019 pak wali baru dilantik sudah dilayangkan surat hingga tahun 2022 yang kaitannya ada dorongan dari masyarakat,” ungkap Syafrudin.
Syafrudin mengaku dirinya sudah siap dan menyetujui jika beberapa dokumen yang menjadi persyaratan tersebut sudah terpenuhi.
“Jika memang persyaratannya sudah terpenuhi, saya langsung tanda tangani, tidak jadi masalah jika memang merupakan untuk kepentingan masyarakat,” tandasnya.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan