SERANG, BANPOS – Para guru yang merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Serang akhirnya bisa bernafas lega. Pasalnya, gaji mereka dari pengabdiannya sebagai guru PPPK akhirnya akan cair tahun ini.
Para guru PPPK di Kabupaten Serang dipastikan akan menerima gaji mereka, per Januari 2023. Gaji tersebut baru saja direalisasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang setelah melalui proses yang cukup panjang.
Untuk diketahui, terdapat sebanyak 1.682 guru PPPK yang sejak pengangkatannya menjadi PPPK tahun lalu, menunggu kepastian kapan gaji mereka akan cair. Penantian mereka pun akhirnya terjawab di awal tahun 2023 ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, mengatakan bahwa besaran gaji bruto yang akan diterima oleh para guru PPPK sekitar Rp4.180.000.
“Besaran gaji secara bruto sekitar Rp 4.180.000 yang mereka terima sekitar Rp 2.900.000,” ucap Surtaman kepada awak media, kemarin.
Surtaman menjelaskan bahwa besaran gaji yang diterima oleh para guru PPPK akan dipotong dengan beberapa tunjangan. “Terkena potong pajak BPJS, termasuk tunjangan guru, keluarga anak istri, dan segala macam. Mereka menerimanya gaji sekitar Rp 2.900.000,” tuturnya.
Pihaknya pun memastikan bahwa per Januari 2023, para guru PPPK sudah resmi akan menerima gaji. Surtaman mengaku bahwa pihaknya telah menempuh semua prosedur pengangkatan PPPK. Seperti halnya pemberian surat keputusan (SK) bupati dan surat perjanjian kerja.
“Penandatanganan kontrak perjanjian kerja sudah dilakukan pada 27 Desember 2022 kemarin oleh bupati dengan perwakilan PPPK,” ucap Surtaman.
Surtaman menjelaskan, sejak penandatangan kontrak tersebut, tinggal satu langkah lagi para guru PPPK bisa menerima gaji, yaitu setelah menerima surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
“SPMT itu ditandatangani oleh kepala Dinas Pendidikan agar di Januari 2023 ini sudah dapat menempati posisi sesuai SK dan mendapatkan gaji. Kalau misalkan kena Februari, berarti gaji Januari dirapel. Yang pasti Januari sudah ada anggarannya,” katanya.
Surtaman menegaskan pada dasarnya seluruh guru PPPK telah menempati posisi sesuai dengan SK pengangkatan. Sehingga untuk penggajian, tanggung jawabnya telah dilimpahkan kepada Dinas Pendidikan dan Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).
“Mereka (guru PPPK, red) sudah melaksanakan tugas sesuai SK masing-masing. BKPSDM sudah tidak ada kendala, sudah selesai. Selanjutnya tinggal Dinas Pendidikan dan BPKAD sebagai juru bayar,” tandasnya. (DZH/AZM)
Tinggalkan Balasan