SERANG, BANPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah berupaya untuk memenuhi sejumlah persyaratan yang diberikan oleh Kemenhub perihal pembangunan jalan alternatif Frontage atau lintas sebidang di Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang. Dari 11 item yang dipersyaratkan kepada 3 OPD yaitu Bappeda, Dishub dan DPUTR, Pemkot Serang meminta dua izin yaitu membangun lintas atau simpang sebidang dan simpang tidak sebidang untuk pembangunan flyover.
“Kelihatannya sih mereka (Kemenhub) sudah agak mulai terbuka, tinggal kita merumuskan secara teknis saja. Tinggal bagaimana nanti penerbitan izin, karena ada dua izin yang kita minta, simpang sebidang sama pembangunan simpang tidak sebidangnya,” ujar Kepala Bappeda Kota Serang, M Ridwan, Rabu (4/1).
Ia menjelaskan, dibangunnya flyover dan simpang sebidang dilakukan agar dapat digunakan oleh masyarakat. Sementara, pihaknya sudah memenuhi sebagian dari 11 item termasuk sudah mengantongi surat perintah yang sudah ditandatangani oleh Walikota Serang yang menjadis yarat wajib pengajuan izin.
“Jadi flyovernya, dan simpang sebidangnya juga supaya masyarakat bisa pakai atau memang untuk jalan material pembangunan. Ada 11 item yang diminta menjadi persyaratan dari Kemenhub tapi sebagian besar sudah ada di kita seperti detail desain, FS, DED, surat perintah dari walikota itu juga sudah ada,” jelasnya.
Menurutnya, sembari berjalan dengan tenggat waktu yang ada, pihaknya akan berupaya segera memenuhi item persyaratan lainnya.
“Jadi saat ini sambil berjalan dan sambil nunggu dari kementrian, izin akan diterbitkan tapi harus dipenuhi terlebih dahulu persyaratannya,” tandasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala DPUTR Kota Serang, Iwan Sunardi. Ia menyampaikan bahwa untuk DPUPR, kewenangannya untuk membangun saja, adapun untuk proses perizinan ada pada OPD Dishub.
“Kalau dari PUPR sendiri persyaratannya terkait perencanaannya. Kemudian untuk legalitas Walikota atau kepala daerah mempersiapkan pernyataan-pernyataan dan kalau itu sudah selesai, maka PUPR mulai melanjutkan anggaran yang sudah sesuai dengan perencanaan,” ujarnya.
Meskipun demikian, ia mengakui bahwa untuk saat ini pihaknya belum menganggarkan untuk pembangunan frontage. Sebab, ia mengatakan bahwa belum bisa menganggarkan mengingat masih ada mekanisme yang harus ditempuh.
“Untuk anggarannya kalau untuk tahun ini belum, kita enggak berani menganggarkan kalau izinnya belum dapat. Saat ini izinnya belum, karena ada mekanisme yang harus ditempuh,” terangnya.
Ia menjelaskan, untuk persyaratan pernyataan Walikota Serang berisi salah satunya terkait keselamatan yang merupakan tanggung jawab pemerintah daerah. Hal lainnya yang menjadi pernyataan walikota adalah kesiapan bayar retribusi lahan.
“Pembayaran retribusi pemakaian terhadap bangunan yang akan dibangun yang menggunakan tanah PT KAI. Jadi Pemkot Serang harus mempersiapkan anggaran untuk membayar retribusi itu, penghitungannya langsung dari PT KAI, prinsipnya izin dulu proses setelah izin keluar baru kita bangun,” tandasnya.(MUF/PBN)
Tinggalkan Balasan