Ketua DKPP Larang Petugas Adhoc Dilarang Rangkap Pekerjaan

LEBAK, BANPOS – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito mengungkap temuan perangkat desa hingga guru yang direkrut sebagai petugas adhoc untuk pemilu. Hal tersebut mengemuka dalam persidangan etik yang ditangani DKPP RI.

Seperti rilis Humas DKPP RI pada sidang tersebut, Bawaslu Lebak dilaporkan terkait dugaan pelanggaran pada rekrutmen Petugas ad hoc Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Lebak.

“Perangkat Desa, Pendamping PKH, Pendamping Desa hingga guru masuk sebagai penyelenggara pemilu ad hoc, panwascam atau PPK (panitia pemilihan kecamatan-red). Kemudian, pekerja pendamping sosial di sana-itu direkrut sebagai anggota panwascam,” ujarnya.

Dikatakannya, aturan perundangan tidak memperbolehkan hal itu. Menurutnya petugas ad hoc pemilu tidak boleh merangkap pekerjaan yang digaji lewat APBN.

Selain itu, pihaknya juga mengkritisi KPUD Lebak terkait rekrutmen petugas ad hoc PPK.

“Menurut kami, mestinya hal-hal semacam itu tak perlu terjadi lagi karena kita sudah melakukan pemilu yang demokratis itu keenam kali,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum dari pelapor terkait rekrutmen Panwascam Lebak, Musa Weliansyah yakni R Elang Yayan Mulyana, dikatakan pada pengumuman hasil rekrutmen Panwascam 26 Oktober 2022 lalu, dari 84 orang anggota terpilih Komisioner Panwascam se Kabupaten Lebak, ditemukan ada 16 orang Panwascam yang diloloskan oleh Pokja Pembentukan Panwascam oleh Bawaslu Lebak.

Padahal, mereka itu memiliki rangkap pekerjaan dari program pemerintah, “Jadi kita laporkan dugaan ketidak profesionalan Bawaslu Lebak dalam rekrutmen komisioner Panwascam tempo hari. Karena aturan etik hal itu tidak dibenarkan, jadi ini mesti menjadi garapan DKPP,” katanya.

Diketahui, dalam Pengaduan Nomor 50-P/L-DKPP/XI/2022 yang diregistrasi pada Perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022. Mereka yang teradu adalah para Komisioner Bawaslu Lebak, yakni : Deni Wahyudin (Selaku Ketua Pokja Pembentukan Panwascam). Selanjutnya adalah Mutaqien (Sekretaris Pokja Bawaslu Lebak. Odong Hudori (Ketua Bawaslu Lebak), Asep Saepudin (Anggota Bawaslu Lebak), Ade Jurkoni (Anggota Bawaslu Lebak) dan Deden Adnan (Anggota Bawaslu Lebak).

Dari data panggilan Sidang DKPP yang didapat BANPOS tersebut, berisi perkara gugatan Sidang DKPP, yakni para teradu diduga tidak profesional, tidak cermat, tidak teliti dan tidak jujur dengan meloloskan beberapa orang Panwascam yang masih terdaftar di jabatan lain (Rangkap Jabatan).(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *