APH Diminta Tindak Tegas Perusahaan Tambak Perusak Lingkungan Pantai 

LEBAK, BANPOS – Terkait maraknya perusahaan tambak udang di kawasan pesisir pantai Lebak selatan (Baksel), Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Godong Sewu DPW Provinsi Banten meminta dinas terkait serta aparat penegak hukum (APH) harus segera mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan tambak udang yang berada di wilayah pesisir Kabupaten Lebak bagian selatan (Baksel). Karena keberadaan perusahaan tambak itu merusak kelestarian lingkungan hayati dan sempadan pantai.

Ketua MPLH Godong Sewu Provinsi Banten, R Andika mengatakan kegiatan tambak udang yang ada di Kecamatan Wanasalam, Malingping dan Kecamatan Cihara itu sudah jelas melanggar aturan hukum yang ada di negara kesatuan republik indonesia.

Menurutnya, kegiatan yang dilanggar oleh perusahaan tambak itu diantaranya pembuangan limbah cair yang dialirkan ke perairan langsung tanpa ada pengolahan limbah di dalam perusahaan, ini sudah jelas tidak dibenarkan oleh aturan yang ada, belum lagi perusahaan tambak udang juga sudah menghabiskan sempadan pantai yang mestinya bisa dinikmati keindahan pantainya oleh wisatawan lokal maupun wisatawan dari luar.

“Kami dari MPLH meminta penegak hukum segera bertindak. Laut kita rusak oleh perusahaan yang jelas-jelas tidak memenuhi persyaratan alias izinnya tidak lengkap. MPLH juga akan segera berkoordinasi dengan Penegakan Hukum (Gakum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,”ujarnya, Selasa (10/1).

Andika pun menekankan APH agar segera bertindak kepada perusahaan tambak yang sudah jelas tidak memiliki izin buang limbah. Kata dia, pihaknya akan melakukan aksi protes ke Pemprov Banten jika pihak dinas dan APH masih diam saja.

“Jika pihak dinas lingkungan dan Aparat penegak hukum diam saja, maka kami dari MPLH akan melakukan aksi demo ke Pemprov Banten. Kami minta aparat dan pemerintah tegas ke perusahaan yang diduga tidak lengkap izinnya itu. Kami tidak pernah melarang para pengusaha maupun investor untuk datang ke Provinsi Banten, khususnya di Kabupaten Lebak, akan tetapi para pengusaha juga harus taat aturan yang sudah ditetapkan,” paparnya.

Beberapa waktu lalu BANPOS sempat mempertanyakan terkait izin buang limbah ke salah satu perusahaan tambak yang ada di Kecamatan Wanasalam. Mereka mengaku perizinan buang limbah masih dalam proses.

“Iya, kalau izin lain kita sudah ada, dan untuk yang izin buang limbah ini di sini kita masih urus. Dan kita juga sering koordinasi dengan pihak DLH,” ujar Humas di salah satu perusahaan tambak di Wanasalam.(WDO/PBN)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *