SERANG, BANPOS – DPRD Kota Serang meminta agar di tahun 2023 ini, Pemkot Serang dapat memaksimalkan pelayanan dasar dengan meningkatkan pendidikan dan kesehatan. Untuk melaksanakan Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Wakil Ketua DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menjelaskan bahwa fungsi DPRD diantaranya yaitu pengawasan dan penganggaran. Oleh karena itu, pihaknya mengamini dalam rangka mewujudkan pelayanan dasar yang maksimal, maka harus bersinergi dan mau menerima kritik dan masukan dari berbagai unsur.
“Memang harus diamini bahwa sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, maka harus terus menjalin sinergitas dalam melaksanakan program. Kemudian yang paling penting OPD terkait mau menerima saran, masukan, kritikan yang membangun dari siapa saja, sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan di Kota Serang,” ujarnya, Selasa (10/1).
Diketahui, Tema dan prioritas RKPD Pemkot Serang pada tahun 2023 adalah Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah melalui Peningkatan Daya Saing dan Kualitas Infrastruktur. Sementara, isu utama yang difokuskan adalah akses dan mutu pelayanan kesehatan serta Pendidikan.
Roni menjabarkan dalam Rancangan Peraturan Daerah APBD Kota Serang TA 2023 yang sudah dilakukan persetujuan, memploting untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang dianggarkan sebesar Rp389,6 miliar. Dindikbud, kata dia, dituntut untuk memprioritaskan penambahan penambahan ruang kelas baru untuk tingkat SD dan SMP, pembangunan ruang guru tingkat, pembangunan unit sekolah baru (USB) tingkat SD dan SMP serta melakukan rehabilitas sedang atau berat tingkat SD-SMP se-Kota Serang yang berada dalam program pengelolaan pendidikan dengan nominal Rp102,9 miliar.
“Untuk pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan dan tenaga Kependidikan, total dianggarkan sebesar Rp6.863.425.450. Pada dasarnya, jika dicermati anggaran untuk pendidikan sudah lebih dari 20 persen sebagai amanat Undang-undang,” ungkapnya.
Pelayanan dasar lainnya yaitu Kesehatan. Menjalankan fungsi di legislatif, pihaknya menyetujui untuk Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang dianggarkan sebesar Rp107,9 miliar. Dengan anggaran yang sudah disahkan itu, di tahun 2023 ini Dinkes harus memprioritaskan peningkatan pelayanan serta fasilitas di Puskesmas dan rumah sakit yang sudah semua berstatus BLUD hingga penambahan kuota BPJS PBI sejumlah 43.000 peserta.
“Pemkot harus mempersiapkan untuk menggunakan sistem UHC, yang lebih memudahkan dalam melayani masyarakat. Jadi masyarakat cukup menggunakan NIK KTP apabila datang ke fasilitas Kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit,” tuturnya.
Ia juga menyoroti sejumlah kasus yang ada pada Dinkes Kota Serang dan menekankan agar semuanya ditangani secara serius. Sejumlah kasus tersebut antara lain kasus demam berdarah hingga penuntasan masalah gizi buruk serta stunting.
“Karena pada tahun 2022, Kota Serang ada pada urutan ke 4 yang perlu jadi catatan, sehingga di tahun 2023 kasus ini harus ditangani lebih prioritas,” tandasnya. (MUF/AZM)
Tinggalkan Balasan