PANDEGLANG, BANPOS – Dampak ditetapkannya jadi tersangka dalam dugaan kasus pencabulan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), oknum anggota DPRD Pandeglang, dari fraksi NasDem-Perindo, Yangto yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pandeglang, saat ini diganti.
Adapun penganti Yangto yaitu Dadi Rajadi. Saat ini telah sah, Dadi Rajadi menjabat sebagai Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang masa jabatan 2019 – 2024.
Pergantian tersebut, disahkan atau ditetapkan melalui proses Paripurna Penetapan Perubahan Komposisi Alat Kelengkapan DPRD Pandeglang, khususnya jabatan Wakil Ketua Bapemperda masa jabatan 2019-2024. Menyusul adanya surat dari Fraksi Partai NasDem-Perindo pada 16 Desember 2022 lalu.
Dalam Paripurna tersebut telah disampaikan bahwa komposisi struktural Bapemperda DPRD Pandeglang masih yang lama, hanya jabatan Wakil Ketua Bapemperda yang diganti.
Selain jabatan Wakil Ketua Bapemperda, jabatan Yangto pada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pandeglang juga diganti oleh Dadi Rajadi.
Ketua DPRD Pandeglang, Tubagus Udi Juhdi mengatakan, dalam hal ini pihaknya tidak melihat kearah dugaan kasus pencabulan yang menjerat Yangto. Namun lebih kepada adanya surat usulan dari Fraksi NasDem – Perindo.
“Yang jelas kami tidak melihat ke arah sana (dampak ditetapkannya sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan), kami hanya melihat bahwa itu usulan dari Fraksi NasDem-Perindo,” kata Udi kepada wartawan usai rapat Paripurna, Rabu (11/1).
Menurutnya, Fraksi sangat boleh melakukan pergantian ataupun melakukan rotasi Alat Kelengkapan DPRD Pandeglang di masa kerja satu tahun.
“Fraksi boleh melakukan pergantian atau rotasi. Penggantinya Dadi Rajadi dari Fraksi NasDem-Perindo dan langsung dilanjutkan ke pemilihan Wakil Ketua Bapemperda,” jelasnya.
Selain jabatan Wakil Ketua Bapemperda, lanjut TB Udi, jabatan Yangto sebagai anggota Banggar DPRD Pandeglang juga resmi dicopot dan digantikan oleh Dadi Rajadi.
“Selain itu yang dirotasi kaitan anggota Banggar. Yang tadinya Pak Dadi di Badan Musyawarah, Pak Yangto di Banggar itu dilakukan roling yang hasilnya itu pak Dadi yang menjabat anggota Banggar,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Pandeglang terpilih, Dadi Rajadi membantah jika jabatan Yangto digantikan olehnya itu dampak dari kasus yang menyeret Yangto.
“Hal biasa itumah, bukan hal yang istimewa dan bukan karena ada kasus juga. Inimah hal biasa yang dilakukan oleh Partai terhadap anggota yang ada di DPRD, itu kewenangannya Partai,” katanya.
Setelah disahkan, ia mengaku terlebih dahulu akan mempelajari tugas dan fungsi sebagai Bapemperda. Dan ia juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin.
“Saya akan lihat dulu tugas saya seperti apa di Bapemperda, tetap saya akan bekerja semaksimal mungkin, sebisa mungkin dan mudah-mudahan tidak ada masalah,” ungkapnya.(dhe/pbn)
Tinggalkan Balasan